Mafia BBM Bersubsidi Diduga Masih Eksis di Wilayah Hukum Sukoharjo, Ditemukan Adanya Gudang Penimbunan Hingga Pengiriman ke Industri Memakai Truk Tangki Berlogo Nama PT

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Masih Eksis di Wilayah Hukum Sukoharjo, Ditemukan Adanya Gudang Penimbunan Hingga Pengiriman ke Industri Memakai Truk Tangki Berlogo Nama PT
Foto: Foto penampakan aktifitas salah satu SPBU di Sukoharjo saat melayani transaksi dugaan permainan mafia BBM bersubsidi. (Dok)
SOLO RAYA
Sabtu, 08 Apr 2023  05:55

SOLORAYA - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jawa Tengah sampai sekarang tidak ada hentinya. Seperti kasus beberapa waktu lalu yang lagi marak di karesidenan Soloraya dan sekitarnya, bahkan Polda Jateng pun juga telah mengamankan mafia solar bersubsidi serta penimbunan di Sragen hingga adanya jumpa pers. 

Data yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, dari penelusuran dilapangan seputar modus dan intrik dibalik permainan mafia BBM jenis Solar tersebut akrab digunakan untuk kepentingan industri, kapal dan tambang.

Temuan tim kali ini yakni dugaan temuan kuat aktifitas dibalik BBM bersubsidi berkeliaran ada diwilayah hukum Kabupaten Sukoharjo. Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU dengan harga bukan industri yang diawali oleh para pengangsu yang sudah terkoordinir oleh pihak PT maupun pengepul.

Temuan tak cukup disitu saja, berbagai fenomena penampakan truk tangki dengan nama salah satu PT beberapa kali ditemui. Bahkan baik dari aktifitas sampai titik lokasi pengepul juga penimbun, tak tanggung-tanggung ada ditengah pemukiman warga masyarakat. Aktifitas yang dilakukan oleh oknum-oknum itu diduga penyaluran di distribusikan baik dari tambang dan kapal maupun industri dengan harga tinggi di atas rata-rata. Sedangkan barang yang dari SPBU hanya 6800. Jadi cukup lumayan besar para PT. Transportir mendapatkan keuntungan.

"Selain sebagai awak media, kami juga selaku Lembaga besar di Indonesia sebagai Kontrol sosial, berharap pihak penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Diduga kuat mereka melanggar UU Cipta Kerja dan banyak lagi, dan kami tahu ada becking-becking kuat dibelakangnya," ujar Dwi salah satu aktifis media Soloraya ini. 

Secara tegas Media dan Lembaga Aliansi Indonesia di Soloraya menyorot, bahwa penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya.

Disisi lain, pantauan tim Aliansi Indonesia dilapangan dari beberapa waktu lalu, menuai bentuk lidik dan menguak terkait berbagai bentuk penyelewangan dengan bermacam-macam modusnya, baik adanya dengan pengisian dengan cara standby, mondar mandir berkali dengan mobil box juga truk elf yang di modifikasi, ada juga yang mobil modif lalu dikemas dalam tangki rakitan dimana untuk di isi BBM bersubsidi jenis solar ketika mengangsu di SPBU. 

Soal dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo sendiri seharusnya ditindak tegas oleh pihak aparat penegak hukum, data yang tergalu jelas diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU itu diduga diselewengkan ke industri dan lainnya. 

Dari salah satu kesekian investigasi ke salah satu sumber, warga masyarakat inisial N kebetulan bertempat tinggal disekitar area salah satu lokasi SPBU daerah Sukoharjo ini, selain menjabarkan juga didepan mata menunjukkan bukti adanya penampakan beberapa armada, baik mobil box dan elf tersebut sedang mengisi solar di SPBU hingga ribuan liter. Armada tersebut bisa di isi solar sebanyak itu jelas sudah terkoordinir antara pihak-pihak terkait, sehingga aktifitas berjalan mulus setiap waktunya. 

"Benar didepan mata tampak solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box, modus plat nomor mobil juga dipasang gelap hitam sehingga angka juga tidak jelas. Ternyata mobil juga dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan didalam mobil itu sendiri dengan kapasitas sekali isi bisa beberapa ton solar. Semua dokumentasi ada pada kami," lugas Dwi beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Eko Tatho selaku salah satu anggota kontributor Media dan Lembaga Aliansi Indonesia di Soloraya, yang ikut mendalami temuan dilapangan juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwasanya dugaan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga gentayangan eks wilayah hukum kota Sukoharjo melibatkan oknum pengelola SPBU. 

Eko Tatho juga mengungkapkan, usut punya usut, berbagai jenis armada dan mobil tersebut diyakini selama ini sudah berlangganan tiap hari dan terjalin kerjasama dengan pihak-pihak didalam struktural SPBU sendiri. Sopir-sopir pun hanya status pekerja yang disuruh bos nya untuk mengambil kuota di SPBU untuk mengisi pangkalan tempat menimbunnya. 

"Sopir-sopir itu hanya di tugaskan untuk beli solar di pom bensin saja, hal lainnya menjadi tanggung jawab pengurus masing-masing, karena itu semua sudah terkoordinir. Kemarin kami penasaran ingin lebih tahu saja, bahkan armada-armada itu kami buntuti sampai titik gudang mereka masing-masing," terang Eko Tatho pria muda asal Gunung Kemukus Sragen Barat ini. 

Menurut dia, salah satu contoh pengungkapan bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil box yang mengisi solar hingga beberapa kali di salah satu SPBU di Jalan Raya Solo-Wonogiri itu.

Dari penelusuran, kata dia, diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga memuat seribu liter BBM. Beberapa tim kemudian mengikuti mobil pengangkut Solar tersebut hingga ke sebuah rumah gudang yang masuk Kabupaten Sukoharjo dekat Kota Solo juga. 

Kemudian saat konfirmasi berlanjut pada salah satu karyawan disebuah SPBU Sukoharjo inisial D, juga menjawab sama apa yang diduga semua rekan awak media, bahwa benar beberapa armada modifikasi itu memang mengisi solar melebihi kapasitas alias mengangsu. Juga adanya teka teki terjawab, muncul beberapa oknum nama bos solar hingga pengurusnya digudang. Dari situlah BBM solar itu dikumpulkan di pangkalan atau tempat pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan truk tangki transportir biarpun bertuliskan nama sebuah PT. 

Dari keterangan salah satu pegawai SPBU yang enggan menyebutkan identitasnya itu juga memperjelas bahwa setiap hari, armada modif berisi minyak solar yang dibeli dari SPBU masuk ke sebuah pangkalan pengepulan atau gudang. 

Setelah terkumpulkan baik beberapa keterangan dan narasumber, dari situ pula dapat terkuak semua inisial dari nama pemilik sampai lokasi gudang penimbunannya. Diduga pula adanya oknum-oknum kuat yang ikut membekingi seputar transaksi hingga semua penimbunan gudang BBM tersebut. 

Sama halnya diungkapkan Bambang Cetul asal Sragen, aktivis senior Mantan Tukang Gepuk Bego yang ikut memonitor langsung kejadian dilapangan itu juga mengatakan, seharusnya aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat dan menindak terhadap mafia solar yang masih beroperasi di SPBU Sukoharjo itu. 

Dia menyebut, armada dan mobil modif itu jelas kendaraan 'pengangsu' yang bertugas membeli BBM di SPBU. BBM yang sudah dibeli, lanjut dia, dipindahkan ke gudang lalu truk tangki yang sudah diembel-embeli nama PT untuk selanjutnya dijual.

Dari hasil penelusuran diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut. Ia menuturkan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Perlu diingat, dalam BBM Bersubsidi itu juga mengalir dana APBN yang harus kita kawal supaya tidak di selewengkan. Data cukup kita kumpulkan saja dulu, jangan manfaatkan situasi juga untuk cari recehan kayak oknum-oknum itu. Lopar lapor pun juga percuma, semua ini ada orang kuat dibelakangnya. Sistem kita masih ada satu, koordinasi pusat dan kita komunikasi langsung sama Ahok, beres," beber Bambang Cetul. 

Aturan jelas yang perlu diketahui, tertera jelas bahwasanya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

"Nah..apapun alasannya, sebuah pom bensin yang terbukti mengisi melebihi batas itu melanggar. Dari temuan kami terdapat kesimpulan juga, kalau oknum-oknum itu sudah belanja solar juga sudah berlangganan lama, bisa siang hari hingga malam sekali ambil solar, semua sudah tersistem."imbuhnya.

Bambang Cetul juga menambahkan, kesimpulan perlu adanya tindakan pengawasan ketat yang harus dilakukan, karena juga untuk melindungi Pertamina yaitu sebagai perusahaan BUMN demi menghindari adanya kerugian negara. Kemudian dengan langkah tegas juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku mafia solar yang beraksi di wilayah hukum Jawa Tengah khususnya Sukoharjo.

Adapun praktik penyalahagunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama pengguna solar subsidi seperti angkutan umum dan mobil pribadi yang mengunakan solar subsidi, haknya di rampas oleh pemain solar yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu pihak yang berwenang dapat menindak oknum penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Tim) 

Bersambung

TAG:
#dugaan
#mafia bbm
#eksis
#spbu
#sukoharjo
Berita Terkait
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Status Pelaku Valid Masuk Rumah Sakit Jiwa
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Status Pelaku Valid Masuk Rumah Sakit Jiwa
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Status Pelaku Valid Masuk Rumah Sakit Jiwa
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Status Pelaku Valid Masuk Rumah Sakit Jiwa
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Indeks Berita