LSM-GADA & LSM- KAWALI Temukan Dugaan Penjualan Akses Internet Ilegal Diwilayah Kabupaten Kudus

Terkait adanya temuan beberapa oknum masyarakat yang diduga menjual layanan internet ilegal kepada pelanggannya secara personal, LSM-GADA DPP kudus & LSM- KAWALI DPC kudus angkat bicara.
Menurut Ketua Umum LSM-GADA Suprapto, pihaknya telah beberapa kali menerima pengaduan dan informasi dari warga serta telah membentuk tim bersama LSM - KAWALI DPC Kabupaten Kudus yang akrab di sapa kang Bi (Musbiyanto) untuk melakukan investigasi turun langsung kelapangan.
Dalam temuannya, kang Prapto dan kang Bi menyebutkan jika beberapa oknum masyarakat itu dalam menjual akses internet melakukan dengan 2 (dua) cara, yang pertama menggunakan antena (dengan sistem tembak jaringan jarak jauh). Yang kedua dengan cara menarik kabel dari rumah si oknum tersebut kepada rumah konsumen yang akan berlangganan.
Cara penjualan dengan 2 (dua) tipe itu lebih menarik minat masyarakat karena dijual dengan sangat murah yakni mulai 150 ribuan perbulannnya
"Kami menduga beberapa oknum yang menjual internet personal itu ilegal dan tidak mengantongi ijin resmi dan tidak membayar pajak apapun terkait penggunaan internet. Hal itu bisa terjadi diduga karena minimnya pengawasan dari instansi terkait,” ujar Kang Bi.
Sementara itu kang Prapto mempertanyakan apakah memang pemerintah Kabupaten Kudus sengaja tutup mata , sehingga tidak ada pengawasan apalagi penindakan yang tegas.
"Disitulah ada kerugian negara yang di timbulkan akibat aktivitas para oknum itu mas," imbuhnya.
Lebih jauh kang Bi menegaskan, para oknum itu dapat dikenakan pasal 47 jo pasal 11 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.
Kang Prapto juga menyebutkan jika pada saat timnya melakukan investigasi di lapangan terutama di wilayah Kabupaten Kudus banyak ditemukan aktifitas yang diduga ilegal tersebut.
“Sebanyak 15 pengusaha menjual jasa internet WIFI tidak mengantongi izin resmi,” kata dia.

Salah satu yang ditemukan timnya ada di wilayah Dukuh Pangkrengan, Desa Bulung Kulon, Kecematan Jekulo.
“Di situ terdapat aktifitas oknum masyarakat yang mengelola jaringan WIFI yang diduga ilegal,” lanjut kang Prapto.
"Saya dan tim melalui lembaga akan berkirim surat kepada pihak terkait agar segera diambil tindakan, sehingga aktifitas yang menimbulkan kerugian negara bisa dihentikan dan para oknum pelakunya juga bisa diberi sanksi sesuai perbuatannya," pungkas kang Prapto dan kang Bi dengan tegas.
Sementara itu saat salah satu oknum masyarakat penyedia jasa jualan akses internet yang namanya pemilik enggan disebutkan, pada saat dikonfirmasi awak media mengaku memang tidak pernah membayar pajak apapun, hanya saja pihaknya memberikan fasilitas layanan internet gratis kepada kantor desa setempat.
"Saya hanya memberikan layanan internet gratis kepada kantor desa di wilayah oprasional saya mas," ujarnya singkat.












