Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan
Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim.
DAERAH
Senin, 07 Apr 2025  15:41

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa diberhentikan sementara (skors) selama 3 bulan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri dan tanpa sepengetahuan Gubernur Jabar.

Hal ini ia sampaikan dalam video unggahan pribadinya di akun Instagram, Senin (7/4/2025).

"Kalau melanggar, ada sanksi berat yang menanti, yakni diberhentikan selama tiga bulan dan setelah itu nanti akan menjabat lagi. Sanksi itu merupakan ketentuan yang berlaku," ucap Dedi Mulyadi.

Ia mengajak kepada seluruh kepala daerah, khususnya di Jabar untuk menjaga dan taat akan ketentuan yang berlaku.

"Yuk bersama saling menjaga," ujar Dedi Mulyadi.

Mantan bupati Purwakarta ini mengaku telah berkomunikasi dengan Lucky Hakim.

Ia pun mengaku bupati Indramayu ini telah meminta maaf.

"Kalau komunikasi, Pak Lucky Hakim sudah semalam dan dia sampaikan minta maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Pergi ke Jepang itu dilakukan karena memenuhi keinginan anak. Ya mereka punya hak ke luar negeri, tetapi ada aturannya," ucap Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengungkap, memang betul Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang menggunakan uang pribadi.

Namun, ia menyebut ada aturan untuk seorang pemimpin daerah, seperti Lucky Hakim yang ingin pelesiran ke keluar negeri.

"Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang itu betul dengan uang pribadi dan hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur di hari libur Lebaran dan cuti Lebaran, tetapi ada aturannya," ucap Dedi Mulyadi di laman Instagram pribadinya.

TAG:
#lucky hakim
#dedi mulyadi
#indramayu
#jabar
Berita Terkait
Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman
Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman
Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman
Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
2.194 Kasus ODGJ di Purwakarta, DPD Rajawali Desak Penerapan UU Kesehatan & KUHP 2023
Peduli lingkungan, PT. LGI tanam pohon bersama masyarakat di Srumbung, Magelang
BPC HIPMI Kota Palembang Rumuskan Program Strategis, Siap Cetak Wirausahawan Muda Berdaya Saing
Indeks Berita