Laporan dugaan tindak pidana terkait tanah di Jalan Durian dilimpahkan ke Polres Katingan

Laporan dugaan tindak pidana terkait sebidang tanah yang terletak di Jalan Durian 8, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah dilimpahkan ke Polres Katingan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Penelitian Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Tengah (BPAN LAI Kalteng), Sri Rahayu, selaku pelapor.
"Informasi dari Polda kemarin sudah dilimpahkan ke Polres Katingan, saya juga sudah mendapat konfirmasi dari pihak Polres, laporan saya sudah ada di Polres," kata Sri Rahayu, Rabu (31/7/2024).
Dia berharap laporannya tersebut dapat segera diproses oleh penyidik di Polres Katingan. Namun Sri Rahayu belum mau mengungkap tindak pidana apa dan siapa yang dilaporkan.
"Nanti setelah jelas proses di Polres Katingan, saya sampaikan ke rekan-rekan media," ujarnya.
Sementara itu, saat dihubungi Staf Ahli LAI, Muhammad Syafei, mengatakan tidak masalah laporan Sri Rahayu tersebut dilimpahkan ke Polres Katingan.
"Malah bagus. Polda melimpahkan laporan ke Polres, di Polda manapun itu hal yang biasa. Pihak Polda Kalteng tentu punya pertimbangan terkait locus delicti (tempat kejadian), bobot perkara maupun hal lainnya. Dan itu sepenuhnya wewenang pihak Polda," kata Syafei.
Saat ditanya apakah laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan perkara perdata yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kasongan hingga di tingkat kasasi, Syafei mengatakan tidak berkaitan langsung.
"Tidak berkaitan langsung, obyeknya bisa sama tapi perkaranya berbeda. Perdata itu kan terkait perselisihan hak atau kepentingan," kata dia.
Sedangkan perkara pidana, menurut Syafei, urusannya adalah PERBUATAN, tidak penting apakah perbuatan itu dilatari perselisihan atau tidak.
"Sebagai contoh nih, misalnya saya punya hutang sama si A dan setelah sekian lama saya belum bisa bayar, lalu si A ini minta motor saya sebagai pengganti hutang tersebut. Perkara yang timbul terkait hak kepemilikan motor antara saya dan si A berikutnya adalah perdata," jelasnya.
Dia melanjutkan, "Tapi jika kemudian si A merampas dan membawa kabur motor saya, ini adalah perkara pidana yaitu PERBUATAN merampas dan membawa kabur motor yang tidak atau belum menjadi haknya. Tidak penting apakah ada latar belakang hutang piutang, karena fokusnya adalah perbuatan yang terpenuhi unsur tindak pidananya."
Syafei mengatakan, dengan sudah dilimpahkannya laporan dari Polda Kalteng ke Polres Katingan, menunjukkan bahwa pihaknya tidak main-main.
"Selain masalah dugaan pelanggaran kode etik baik oleh oknum di PN Kasongan dan oknum pengacara, masih ada tiga perkara pidana lagi yang sedang kami siapkan dan akan segera dilaporkan. Begitu sudah kami laporkan berarti kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup," tegasnya.












