Langgar Netralitas ASN, Oknum Camat Muara Telang Alex suwarman Diduga Gunakan 3 Akun FB Lakukan (Kampanye Hitam) Seruhkan Ajakan Pilih Parpol PDIP

Banyuasin,AliansiNews.,-
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga kenetralitasannya pada Pemilu 2024. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan parpol, calon kepala Negara maupun kepala daerah.
Tak hanya sebagai himbauan, Netralitas ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Hal tersebut sangat berbeda dengan ASN di Kecamatan Muara Telang. Diduga oknum Kepala Kecamatan (Camat) Muara Telang terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu parpol peserta Pemilu 2024 yakni PDIP, sambil menyebutkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel
Sontak saja, pernyataan dan ajakan tersebut mendapat kritikan sejumlah pihak. Salah satunya Ketua DPD Mabesbara Kabupaten Banyuasin.
Topan Markula Dan ketua Buser 86 aliyas serta Sejumlah media maupun lembaga.
Dikatakan aliyas dan Topan, sapaan akrabnya, harus ada sanksi buat oknum Camat diduga yang jelas-jelas sudah melanggar aturan.
“Dari Keterangan sejumlah warga dan tokoh Agama oknum Camat diduga dengan sadar melakukan ajakan, bahkan terdengar mengatakan karena belum tahapan kampanye jadi tidak masalah.

Padahal ASN tidak boleh berkampanye bahkan Pengurus Partai Politik belum boleh berkampanye, karena secara aturan belum masuk tahapan tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seharusnya akan lebih memudahkan Badan Pengawas Pemiilu(Bawaslu) dalam mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga Bawaslu RI pun mengapresiasi adanya PP itu yang telah ditanda tangani oleh Presiden pada 2024 mendatang.
Dimana dalam PP nomor 94 tahun 2021 deskripsi larangan bagi calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS, memberikan dukungan calon Presiden /Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau calon anggota partai politik lainya
Jika terbukti melanggar, dalam Pasal 7 kepada PNS/ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat,atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN dipecat (Pasal 8)," pungkasnya.
Dan diduga pula camat muara Telang Alek Suarman ini Bila berbicara tidak mempunyai adab atau ahlak,
Pasalnya ada salah satu warga Desa Telang Rejo bernama aliyas diduga di caci maki Alex Suarman dengan melontarkan kata- kata Kurang pantas didengar yang keluar dari mulut oknum camat Tersebut
Alek suwarman selaku Camat yang tanpa mengedepankan etika berbicara sering kali diduga mengucapkan kata-kata kurang pantas di dengarkan,
Seperti belum lama ini Alex Suarman Sang Camat Muara Telang Diduga melontarkan kata-Kata kasar kepada Aliyas pemilik Lahan tower di desa telang rejo ,
Perkataan Alex bilang kepada Aliyas! buyan kau ikak same mecak Bapak kauu Hasan Hower Keras kepala! ini diduga salah satu ucapan Alex Suarman kepada aliyas
Dengan perkataan ini warga bernama aliyas marah bahkan seluruh keluarga besar Hasan Hower Tidak Terima orang yang Sudah Meninggal dunia ikut di bawa bawa dalam urusan duniawi
Aliyas Sangat Marah Terhadap Alex Suarman Selaku Oknum Camat Muara Telang Karena Menyebut orang tua nya yang sudah almarhum..
Orang Tua kamiMasih Saja di bawa" menyikapi perkataan Alex Suarman alyas Berkata ,"Ingat pak camat dirimu seorang pejabat pemerintahan, namun kata-katamu sungguh tidak berakhlak,
percuma saja menjadi seorang camat bila tak mempunyai ahlak dan aturan, melihat cara bicaramu, siapapun yang menilai Pembicaraan anda pasti bilang kepada Anda bahwa Anda belum Layak dan tidak pantas menjadi seorang pemimpin /seorang camat .pantas nya menjadi pedagang obat di kaki lima Pungkas aliyas
Ditempat terpisah puluhan gabungan media maupun lembaga mengadakan diskusi,
Diskusi gabungan lembaga dan media Berharap kepada pemerintah Banyuasin untuk Menegur atau memecat oknum camat Alek Suarman karena diduga sangat meresahkan warga Kecamatan muara Telang,
Sebenarnya Menurut informasi yang kami dapatkan dan bisa di pertanggung Jawabkan, Diduga masih banyak lagi bukti" kejahatan Alex Suarman sewaktu menjabat kabid sarana dan prasarana (sapras)
Di Dinas perhubungan Kabupaten Banyuasin ,kelakuan Alex pada saat menjabat( KABID) Sarana dan prasarana (Sapras)
Banyak menjanjikan atau memberi angin segar terhadap oknum kades
Sejumlah fasilitas.contoh Diduga yang dijanjikanya seperti mobil, speed boat, bangunan dermaga,dll ,
Adapun informasi yang kami himpun Alex Suarman yang pada waktu itu masih menjabat Kabid Sapras diduga meminta sejumlah uang kepada oknum kades yang akan mengajukan bantuan operasional di Dinas Perhubungan Banyuasin
Uang yang di minta tergantung dengan pengajuan oknum kades tersebut, misalkan mengajukan Proposal Mobil untuk operasional di desa, atau dermaga nah pengajuan yang seperti ini diduga di minta Alex Suarman berkisaran 20 sampai 25 juta dan diduga setelah diberi uang oleh oknum" kades tersebut yang di janjikan Alex suwarman
Terkait permintaan oknum kades yang diminta pelicin tidak kunjung diterima oleh para kades yang sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah
Sampai detik ini Alex Suarman diduga tidak menepati janji-janji nya kepada para kades, adapun belum lama ini salah satu mantan kades markarti berucap,,
Ketua forum, yang dijanjikan Alex suarman sebuah Dermaga sampai habis masa jabatan nya oknum kades tersebut tak kunjung menerima dermaga yang diduga dijanjikan Alek suarman (T Markula)












