Korupsi Proyek Air Bersih Rp.1,4 Miliar, Mantan Kadis Perkim Muba Resmi Ditahan.

Korupsi Proyek Air Bersih Rp.1,4 Miliar, Mantan Kadis Perkim Muba Resmi Ditahan.
Foto: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
SUMSEL
Jumat, 23 Jun 2023  19:25

SEKAYU,Aliansinews.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) secara resmi menetapkan, Ris, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Muba, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan Bupati Muba, sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan Ris sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan.

Lokasi proyek itu di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Muba pada tahun anggaran 2021.

Ris bersama tiga orang lainnya, yaitu No sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang rekanan dengan inisial F dan I, terlibat dalam kasus ini.

Kajari Muba, Romy Rozali SH MH, didampingi  Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra SH mengatakan, untuk  mempercepat penyelesaian perkara ini. Tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap dua orang tersangka.

“Mereka berinisial ‘R’ selaku Penyelenggara Administrasi (PA) dan ‘N’ selaku PPK di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” katanya dalam keterangan pers pada Rabu malam, 21 Juni 2023.

Romy menuturkan  bahwa mereka akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Juni 2023. “Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kami,” ucapnya.

Romy melanjutkan, kasus korupsi yang menjerat para tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana. Di mana dana itu seharusnya mereka gunakan untuk pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik.

Selain itu juga jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Muba pada tahun anggaran 2021. Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp8.300.066.000.

Meskipun anggaran tersebut telah dicairkan sepenuhnya, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Salah satu item pekerjaan yang belum tuntas adalah pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA. “Baik dari segi waktu penyelesaian maupun masa pemeliharaannya,” jelasnya.

Masih menurut Romy, meski anggaran telah dibayarkan sepenuhnya kepada pihak rekanan. Namun pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negaran oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Tercatat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Oleh karena itu, keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal itu membahas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

“Itu membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Ris dan No dengan sukarela memenuhi panggilan penyidik sejak Rabu pagi, 21 Juni 2023. Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup intensif, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan Unit Pidsus Kejari Muba sekitar pukul 21.30 WIB.

Mereka keluar dengan mengenakan rompi tahanan khusus Kejari Muba. Keduanya kemudian masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Muba. Terakhir langsung petugas bawa ke Lapas Kelas IIB Sekayu untuk penahanan lebih lanjut. (Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Sempat Heboh Avanza Ditemukan Warga, Ternyata Mobil Anggota Polri Sengaja  Dititipkan Karena Tidak Bisa Berjalan Akibat Kecelakaan Tunggal, Kapolres : Tidak Ada Sangkut Paut Kejadian Sebelumnya, Tim Masih Melakukan Penyelidikan.
Sempat Heboh Avanza Ditemukan Warga, Ternyata Mobil Anggota Polri Sengaja  Dititipkan Karena Tidak Bisa Berjalan Akibat Kecelakaan Tunggal, Kapolres : Tidak Ada Sangkut Paut Kejadian Sebelumnya, Tim Masih Melakukan Penyelidikan.
Sempat Heboh Avanza Ditemukan Warga, Ternyata Mobil Anggota Polri Sengaja  Dititipkan Karena Tidak Bisa Berjalan Akibat Kecelakaan Tunggal, Kapolres : Tidak Ada Sangkut Paut Kejadian Sebelumnya, Tim Masih Melakukan Penyelidikan.
Sempat Heboh Avanza Ditemukan Warga, Ternyata Mobil Anggota Polri Sengaja  Dititipkan Karena Tidak Bisa Berjalan Akibat Kecelakaan Tunggal, Kapolres : Tidak Ada Sangkut Paut Kejadian Sebelumnya, Tim Masih Melakukan Penyelidikan.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Bidan Internasional 05 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Kebebasan PERS 03 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2026
Indeks Berita