Klaten Masih Jadi Ajang Mafia BBM Solar, Salah Satu Pemain di Tubruk Tim Aliansi Indonesia Saat Mengangsu di SPBU. Pelaku Kini di Gelandang ke Polres

KLATEN - Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim mendapatkan informasi adanya aktivitas baik dari pengangsu hingga keranah lokasi penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal diwilayah Kabupaten Klaten dan sekitarnya.
Hasil penelusuran tim dilapangan juga mengungkap adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dimuat pengangsu memakai armada modif sejenis mobil Panther dan mobil minibusAlhasil berbagai informasi dari tim valid, tepat di salah satu lokasi SPBU Jalan Penggung-Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Seorang driver armada modif pengangsu BBM Subsidi jenis solar, yakni pria asal Klaten, Jawa Tengah ini hanya bisa tertunduk ketika ditabrak beberapa tim salah satu Lembaga ternama yakni Aliansi Indonesia.
Diketahui si driver itu tertangkap basah ketika transaksi mengangsu BBM, tak kalah sigap tim LAI pun seketika berkoordinasi dengan APH wilayah hukum Kabupaten Klaten sehingga pelaku langsung digelandang ke Polres Klaten, kemarin, Jumat (28/7).
Hasil penelusuran data sementara, terungkap pelaku yang tertangkap itu diduga melakukan pengambilan BBM jenis solar di beberapa SPBU di wilayah Klaten yang mau diangkut ke gudang. Pengambilan BBM ini dengan menggunakan kendaraan Panther yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki.
Sementara itu, Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Propinsi Jawa Tengah, Yoyok Sakiran juga menyampaikan apresiasinya terhadap segenap tim dilapangan yang melaksanakan kinerjanya dengan baik. Menurut dia, pihak Lembaga Aliansi Indonesia kemarin secara resmi telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut ke Polres Klaten.
Pengungkapan kasus bermula saat tim menuju arah Solo, saat melintasi Jalan Penggung Ceper itulah memonitor gerak gerik mencurigakan mobil jenis Panther berwarna hijau tua dengan Nopol AD 8851 VC disekitar SPBU. Peka bahwa armada itu adalah jenis alat pengangsu BBM, maka dibuntuti dari jauh hingga pengangsuan keluar masuk di SPBU usai.
Hingga selesai pengisian di SPBU, mobil panther tersebut bergegas keluar lokasi. Namun belum sampai digudang yang dituju untuk setor timbunan, mobil bersama driver ditubruk tim. Saat mobil dihentikan tersebut, kecurigaan makin kuat karena adanya aroma bau solar yang menyengat dari mobil panther itu.
Kemudian setelah ditanyakan ke sopir, juga mengatakan soal dirinya sedang transaksi mengangkut BBM solar. Oleh tim sejenam melakukan pengecekan, benar saja ternyata di dalamnya terdapat tandon atau kempu untuk mengangkut solar usai mengangsu dari SPBU.
"Mengetahui hal itu, tim seketika berkoordinasi dan melaporkan langsung ke Polres Klaten. Sopir bersama armada yang berisi barang bukti solar kami serahkan pada pihak yang berwenang," ujar Yoyok.
Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa BBM Subsidi jenis solar dan sebuah mobil panther yang sudah dikemas dengan modifikasi pada tangki bahan bakarnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni menampung BBM jenis solar bersubsidi, setelah terkumpul dalam jumlah banyak kemudian menjual kembali solar bersubsidi tersebut ke industri dengan harga yang lebih tinggi. Kini terlapor atau pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Klaten untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Jadi pelaku membeli BBM ke SPBU dan kami yakin usai mengangsu menampung BBM jenis solar bersubsidi diperoleh dari berbagai SPBU itu kesebuah gudang. Setelah ditimbun dan terkumpul, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri dengan menggunakan truk tangki yang tentunya pasti bertuliskan perusahaan-perusahaan atau PT ternama," bebernya.
Masih menurutnya, bahwa penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan tindak pidana, oleh karenanya pihak aparat kepolisian untuk memproses lebih lanjut temuan aktivitas ilegal terkait BBM. Disisi lain penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar itu diduga juga melibatkan oknum pengelola salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Klaten.
Yoyok pun berharap upaya serius pihak kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar dapat benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak serta tepat sasaran, apalagi khususnya tindak pidana kejahatan terkait Migas.
“Saya selaku Ketua BPAN LAI DPD Jawa Tengah mensupport segenap langkah-langkah yang dilakukan tim investigasi dilapangan, tetap satu komando. Kami pun senantiasa mendukung penuh upaya kepolisian dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Jawa Tengah ini,”imbuhnya.
Mengulas pada aturan hukum yang berlaku dinegara, pada dasarnya perbuatan pelaku ini melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Hingga saat ini pihak Kepolisian kini terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus.

Senada juga diungkapkan Awi selaku Kabiro eks Soloraya Media Aliansi Indonesia ini, sosok pria muda asal Sragen yang akrab menggawangi berbagai aksi tim dilapangan ini sangat apresiasi dengan gebrakan dan ketegasan rekan-rekan tim dilapangan. Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwasanya selama ini banyak pemain dunia BBM di eks Soloraya.
Kemudian dari informasi monitoring dilapangan diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut. Dimana terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina
"Pada dasarnya, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang dilakukan para pemain ditampung dulu, jika terkumpul kemudian dijual lagi ke industri dengan harga lebih tinggi. Soal pelaku, usai ditubruk tim kemarin pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan kepolres klaten, " tandasnya.
Terhadap Pertamina, Awi berharap tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan tersebut. Kemungkinan besar akan banyak kejadian yang sama disetiap daerah dikarenakan karena pengawasan penyaluran BBM yang dilakukan BPH Migas yang dirasakan belum efektif.
Dilain sisi, pelaksanaan fungsi pengawasan itu seharusnya juga sepenuhnya diprioritaskan. Karena fungsi pengawasan dan penegakkan hukum supaya kebocoran yang ada di lapangan ini bisa di hentikan, paling tidak bisa kita kurangi secara signifikan.
"Kita mengharapkan BPH Migas membuat pola baru dalam pengawasan. Termasuk ke para penyalur Izin Niaga Umum (INU) nya juga. Biar tahu darimana sumber BBM nya, dikhawatir sumber BBM yang disalurkan itu adalah sumber BBM yang ilegal. Jadi, kami berharap juga Dirjen Migas untuk mengungkap INU - INU yang melakukan BBM ilegal, " Pungkas Awi. (Tim)












