Kisruh Tukar Guling TKD Klitik dengan Proyek Tol Ngawi Solo (4), Benarkah Mantan Kades Jumirin yang Jadi ''Biang Keroknya''?

Keterangan dari Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Kabul Tunggul Winarno, mengkonfirmasi keterangan narasumber Media AI, bahwa terkatung-katungnya tukar guling tanah kas desa (TKD) Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dengan proyek tol Ngawi-Solo itu memang disebabkan tidak layaknya tanah yang diajukan sebagai pengganti.
Keterangan itupun terkonfirmasi juga oleh dua orang mantan Ketua BPD Klitik yaitu Bambang Sri Mulyadi dan Sutarno yang berhasil ditemui oleh Media AI.
Bambang juga menegaskan dia yang memimpin demo pada tahun 2019 agar tukar guling TKD Klitik ditunda.
“Karena tanah yang diajukan sebagai pengganti TKD itu tanah Suprati, istrinya Jumirin,” ujar Bambang.
Jumirin adalah mantan Kades Klitik sampai dengan tahun 2019, dan Suprapti adalah istri Jumirin yang terpilih sebagai Kades dan menjabat dari tahun 2019 hingga sekarang.
“Jadi kalau legal opinion UNS menyatakan tidak layak, ya itu sangat tepat. Kerena pengajuan tanah pengganti TKD itu patut diduga ada unsur KKN serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Bayangkan, tanah itu lokasinya di pinggir sungai, jauh dari jalan raya dan setahu saya dibeli dengan harga yang murah,” tegas Bambang.

Sementara itu narasumber Media AI menambahkan, solusi dari tukar guling TKD Klitik itu sebenarnya gampang dan sederhana, yaitu jangan ada campur tangan dari Jumirin.
Saat Media AI bertanya apakah selama ini ada campur tangan dari Jumirin, narasumber Media AI mengatakan, “Ya ini dugaan, indikasi ada ke arah itu. Bayangkan, tiga tahun setelah tanah pengganti dinyatakan tidak layak dan tidak dapat diproses, sampai detik ini belum ada langkah kemajuan yang berarti.”
Menurutnya, Suprapti Kades Klitik yang sekarang harus independen dan berani membuat keputusan berdasarkan musyawarah dengan BPD dan warga, mengutamakan kepentingan desa dan warganya serta tidak ngotot lagi memaksakan tanah atas namanya sendiri sebagai tanah pengganti TKD.
Dia berharap jangan sampai timbul kesan Kades yang sekarang hanya 'boneka' dari mantan Kades sebelumnya, meskipun mereka suami-istri.
“Tinggal putuskan berdasarkan kepentingan desa dan masyarakat, lalu ikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Insya Allah cepat selesai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Media AI belum berhasil menghubungi Jumirin untuk klarifikasi, konfirmasi maupun mendapatkan keterangan.











