Konsumsi Narkoba, Kades di Lebak di Demo Warganya hingga Akhirnya di Pecat

 Konsumsi Narkoba, Kades di Lebak di Demo Warganya hingga Akhirnya di Pecat
Foto: Aksi unjuk rasa warga terhadap Kades Mulyana, agar Mulyana di pecat
BANTEN
Jumat, 20 Des 2024  04:00

AliansiNews.ID-Lebak, Seorang kepala desa di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, Mulyana dipecat lantaran mengkonsumsi narkoba. Kini posisi kepala desa diampu sekretaris desa sebagai pelaksanaan tugas (Plt).
"Dipecat tanggal 16 Desember, hari Senin kemarin," kata Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar, Kamis (19/12/2024).

Diki menjelaskan kepala desa yang dipecat itu menjabat di Desa Margajaya bernama Mulyana. Pemecatannya berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya karena diduga mengkonsumsi narkoba.

Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati Lebak. Jadi, pada (16/12) lalu, surat keputusan (SK) pemecatan Kepala Desa Marjaya, Mulyana, ditandatangani Penjabat Bupati Lebak.

"Betul tindak lanjut dari usulan BPD Margajaya yang merekomendasikan pemecatan kepala desa. Sudah, salinan SK-nya sudah dikirim dan diterima yang bersangkutan," jelasnya.

Menurut Diki, jabatan kepala desa sekarang diampu sekretaris desa sebagai pelaksana tugas. Diki mengimbau kepala desa yang lain menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk menaati peraturan yang ada. Jadi, kasus seperti ini tidak kembali terjadi.

"Sementara Plt Kades diampu sekretaris desa sampai ditunjuk penjabat sementara Kades Margajaya oleh Penjabat Bupati Lebak," pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebak, Al Kadri membenarkan pemberhentian MU sebagai Kades Margajaya.

“Keputusan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya yang kemudian dirapatkan oleh Tim Evaluasi dan Pengkajian,” kata Al Kadri, Kamis (19/12/2024).

Al Kadri menerangkan, Mulayana diberhentikan, karena telah melanggar sumpah/janji jabatan kepala desa. Karena kasus narkoba tersebut, masyarakat Margajaya juga mendesak agar MU diberhentikan.

Kata Al Kadri, setelah dikeluarkan keputusan pemberhentian tersebut, maka sekretaris desa ditugaskan untuk melaksanakan tugas harian Kades sambil menunggu usulan camat mengenai penunjukkan Pj Kades.

Pemkab Lebak, sambung Al Kadri, sudah sering memberikan sosialisasi, edukasi dan penyuluhan hukum kepada para kades dan perangkat desa di masing-masing kecamatan agar tidak melanggar hukum.

“Sudah sering kami ingatkan sebagai pejabat publik harus menghindari perilaku melanggar hukum seperti korupsi lalu narkoba. Jadi kalau melanggar maka tentu ada sanksi tegas yang diberikan. Kami harap kasus ini jadi perhatian semua teman-teman kades,” tegasnya.

Untuk diketahui, MU diminta mundur oleh masyarakat pasca kabar dirinya diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga terjerat narkoba.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Okta, bahwa SK pemberhentian Mulyana telah dikeluarkan per tanggal 16 Desember 2024.

"Sudah dikeluarkan, pengesahan SK pemberhentian oleh Pj Bupati per tanggal 16 Desember 2024, Mulyana diberhentikan setelah adanya desakan dari masyarakat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa." ujarnya , Kamis (19/12/2024).

Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, Okta menyatakan, pihaknya akan menunjuk penjabat sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang berani memecat Mulyana.

“Betul ada keinginan dari masyarakat dan dituangkan di dalam surat pernyataan, meminta kepala desa mengundurkan diri karena diduga narkoba,” ujarnya

Mulyana dianggap tidak layak menjadi pemimpin desa karena memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Margajaya.

“Ada aspirasi demikian dari masyarakat, kami sebagai BPD tentu mengikuti keinginan masyarakat,” katanya.

"Kami bersama warga bersyukur Mulyana dipecat. Bahkan, beberapa warga ada yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya," ungkap Kuncoro

Kuncoro berharap Pemkab Lebak segera menunjuk sosok penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa Margajaya.

Diketahui sebelumnya juga Mulyana yang tengah menjalani rehabilitasi di Polda Banten selama enam kali dalam satu minggu
tersiar dikalangan masyarakat hingga akhirnya memicu reaksi warga setempa,. wargapun melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes pada (11/11) lalu.(ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Mengenal Sosok Pj Gubenur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Lengkap dengan Jabatan dan Perjalanan Karirnya
Mengenal Sosok Pj Gubenur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Lengkap dengan Jabatan dan Perjalanan Karirnya
Mengenal Sosok Pj Gubenur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Lengkap dengan Jabatan dan Perjalanan Karirnya
Mengenal Sosok Pj Gubenur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Lengkap dengan Jabatan dan Perjalanan Karirnya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Polres Dairi Lanjutkan Kasus Begal Rekayasa Rp297 Juta, DPC MAUNG Dairi Minta Penyelidikan Tuntas dan Transparan
Indeks Berita