Ketahuan Nakal, SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek Disegel

Ketahuan Nakal, SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek Disegel
Foto: Penyegelan SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
EKONOMI
Sabtu, 23 Mar 2024  14:03

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut. Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

"Ini ditemukan dugaan bidang metrologi ilegal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang di sini. Apa itu? Pompa di SPBU ini terpasang alat takar, yang ini nggak boleh," kata Zulhas.

"Jadi ini bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya angkanya 20 (liter) tetapi yang keluar hanya 15 liter. Ini karena pakai alat tambahan ini tidak boleh, dilarang," imbuhnya.

Menurutnya, dari satu alat tambahan yang digunakan dalam satu dispenser bisa meraup hingga Rp2 miliar per tahun

Kemendag bakal mengecek secara keseluruhan SPBU di Indonesia, khususnya menjelang Lebaran 2024. Zulhas menegaskan ia tak akan segan-segan memberikan sanksi atau menyegel SPBU yang nakal.

"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," kata Mendag.

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda. (*)

TAG:
#menteri perdagangan
#spbu
#bbm
Berita Terkait
Polri Siapkan Ratusan Ribu Paket Bansos untuk Masyarakat
Polri Siapkan Ratusan Ribu Paket Bansos untuk Masyarakat
Polri Siapkan Ratusan Ribu Paket Bansos untuk Masyarakat
Polri Siapkan Ratusan Ribu Paket Bansos untuk Masyarakat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita