Keabsahan Izin Tambang Galian C Milik Manto yang Diduga Oknum Anggota TNI Aktif, Harus Dipertanyakan

Keabsahan Izin Tambang Galian C Milik Manto yang Diduga Oknum Anggota TNI Aktif, Harus Dipertanyakan
 
OKU TIMUR
Jumat, 20 Mei 2022  14:35

Saat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tim Aliansi Indonesia sempat berbincang-bincang dengan Kadaryono, perwakilan salah satu pemilik tambang yang bernama Manto, yang berdasarkan penelusuran Media AI diduga seorang oknum anggota TNi yang masih aktif.

Disebut “perwakilan” karena Kadaryono tidak mau menyebutkan posisi dan tugasnya di tambang tersebut, apakah sebagai mandor, pengawas atau yang lainnya.

Kadaryono menyampaikan bahwa tambang milik Manto di lokasi tersebut memiliki izin dan membayar pajak, namun dokumen tidak dia bawa, sehingga salinan dokumen izin dia kirimkan melalui Whatsapp setelah tim meninggalkan lokasi.

Dari salinan dokumen tersebut ada hal yang menarik perhatian tim, yaitu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Sirtu) atas nama Dwi Y Arianto yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Jawa Tengah dengan nomor 543.32/6613 Tahun 2020 tersebut bertanggal 27 Juli 2020, yang berarti lebih kurang satu setengah bulan sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (UU No. 3/2020).

Sampai berita ini diturunkan, Media AI sedang meminta konfirmasi apakah DPMPTSP Jateng menerbitkan izin tersebut, karena sejak ditetapkannya UU No. 3/2020 prosedur perizinan tidak lagi mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2009.

Bahkan kemudian dengan terbitnya Permen ESDM No. 19 Tahun 2020 pada tanggal 28 Desember 2020, kewenangan pemberian izin didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga dalam bahasa sederhana perizinan tambang minerba menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Jika benar izin tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP Jateng, harus dipertanyakan keabsahannya, karena diterbitkan tanggal 27 Juli 2020 setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” kata ketua Tim Aliansi Indonesia, Agustinus PG, SH.

Agustinus menambahkan, seandainya izin dari DPMPTSP Jateng yang masih mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tersebut dianggap sah, ada permasalahan berikutnya, yaitu ketentuan bahwa izin yang diterbitkan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya UU No. 3/2020.

(Referensi: perizinan.jatengprov.go.id)

“Jadi seandainya, sekali lagi seandainya ya, izin tersebut sah berarti sudah kedaluwarsa pada bulan Desember 2020,” kata Agustinus.

Sehingga menurut Agustinus, izin tambang milik Manto yang menggunakan IUP Operasi Produksi atas nama Dwi Y Arianto tersebut antara tidak sah atau sudah kedaluwarsa, dan dapat disimpulkan diduga kuat ilegal.

Kemudian tentang Manto sendiri yang diduga seorang oknum anggota TNi aktif, apabila benar dia memiliki tambang tersebut, hal itu 'menabrak' peraturan perundangan-undangan. Karena ada larangan bagi prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun Agustinus menegaskan, azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sehingga penanganan masalah tambang ilegal baik yang dimiliki oleh sipil maupun yang diduga oknum anggota TNI tersebut dia serahkan ke intansi masing-masing yang berwenang.

TAG:
#pati
#tambang ilegal
#galian c
#jawa tengah
Berita Terkait
Bupati OKU Timur Resmikan Desa Wisata Embung Puri Idaman
Bupati OKU Timur Resmikan Desa Wisata Embung Puri Idaman
Bupati OKU Timur Resmikan Desa Wisata Embung Puri Idaman
Bupati OKU Timur Resmikan Desa Wisata Embung Puri Idaman
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita