Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir

Demak – Sosok MFA atau seputar publik di eks Demak sekitarnya lebih terkenalnya Andy Maulana, disebut-sebut sebagai utama dibalik kasus “SK Bodong” Direktur PDAM yang meraup keuntungan uang dari Caker (Calon Karyawan) PDAM di Kabupaten Demak berkisar miliaran rupiah akhirnya ikut dijebloskan ke hotel prodeo.
Oknum LSM Penggiat Anti Korupsi Jawa Tengah (GNPK) itu ditahan di Polsek Mranggen menyusul Nurwito (NWT) pelaku lain yang telah lebih dulu ditahan. Baik Andi maupun Nurwito merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Demak, setelah berkas penyidikan kasusnya dilimpahkan Polres Demak ke Jaksa Penuntut Umum (Kejari Demak).
Diketahui AM dan NWT adalah dua pelaku utama kasus penipuan dan penggelapan uang Caker PDAM Demak dengan ‘SK Bodong’ yang saat ini telah ditahan di Polsek Mranggen.
Terpisah, Kapolsek Mrangen AKP M. Thohari saat dikonfirmasi atas penitipan penahanan AM, juga membenarkan adanya kabar tersebut. AM dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Demak ke Polsek Mrangen Senin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabar akan dilakukan penahanan terhadap oknum Satgas GNPK Jateng, sebagaimana yang diperoleh dari beberapa sumber, juga membenarkan adanya kabar dan sudah beredar pekan lalu setelah berkas perkara penyidikan kasus diserahkan Polres Demak ke Kejari Demak. Hanya saat itu, baru tersangka NWT yang bisa dihadirkan oleh penyidik untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. NWT pun kemudian ditahan dan dititipkan di Polsek Mranggen, sampai menunggu kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Demak.
Sebelumnya AM pada pemanggilan pertama penyerahan berkas ke Kejari tidak datang, dan baru Senin (13/9/21) datang, kemudian langsung dilakukan penahanan yang selanjutnya dititipkan di Polsek Mranggen bersama NWT dimana yang telah ditahan terlebih dahulu atau sebelumnya.
Direspon Positif
Terkait penahanan tersangka dalam kasus penipuan juga SK bodong yaitu AM dan NWT meski bukan oleh penyidik Kepolisian, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Demak, direspon oleh DPD BPAN LAI Jawa Tengah.
Sementara itu, Yoyok Sakiran selaku Ketua DPD BPAN-LAI Jawa Tengah yang juga paman salah satu korban penipuan AM dan NWT merespon positif dan mengapresiasi langkah APH (Aparat Penegak Hukum) di Demak yang sudah menahan dan penetapan tersangka.
“Hal ini juga untuk membuktikan kepada publik, khususnya masyarakat di Demak dan sekitarnya, bila AM bukanlah orang yang kebal hukum yang selama ini dia gembar-gemborkan” ungkap Yoyok beberapa waktu lalu.
Penahanan terhadap tersangka, tambah Yoyok juga sebagai bukti, bila unsur pidana yang disangkakan pada kedua pelaku tersebut bisa dibuktikan.
“Ini sekaligus juga menjawab, apa yang selama ini dilakukan oleh AM melalui penyebaran informasi di medsos dan pemberitaan beberapa media online tentang diri saya dan BPAN LAI di Jawa Tengah adalah HOAK belaka “ tandas Yoyok.
Rumor, ada ‘orang kuat’ dibelakang tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, “SK (Surat Keputusan) Bodong ” untuk 14 calon karyawan PDAM Demak yang melibatkan dua pelaku NWT (Oknum Karyawan PDAM Cabang Wonosalam) dan AM (oknum anggota GNPK Jateng) akhirnya terpatahkan.
“Dengan ditahannya AM membuktikan bila klaim ada back-up kuat di belakang tersangka tidak terbukti. Dan penyidik benar-benar masih tegak lurus menjunjung kebenaran dan fakta hukum dari kasus yang ditangani,” tambahnya.
Atensi Kapolda Jateng
Sebagaimana diketahui kasus penipuan dan penggelapan -SK Bodong Direktur PDAM Demak yang menelan korban 14 orang dan menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah telah menjadi atensi pimpinan Polda Jateng.
Selain menjadi atensi pimpinan Polri Jawa Tengah, dugaan kasus pelangaran pasal 378 KHP itu juga telah membuat geger publik Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Demak sekitarnya. Pasalnya salah satu pelakunya AM, selama ini dikenal sebagai penggiat anti korupsi di Jawa Tengah.
Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan masuk menjadi karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Dharma Demak yang ditangani Polres Demak kini tengah memasuki babak penyidikan akhir, sehingga pihak penyidik menyerahkan berkas penyidikan dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Demak, dan dilanjutkan dengan penahanan AM dan NWT.*(Tim BPAN LAI Jateng)
Editor: Adm












