Dugaan Korupsi Pengadaan Internet 105 Milyar Diskominfo Pemkab Tangerang Bisa Dibuka Kembali Kalau DiTemukan Bukti Baru

AliansiNews.ID-Banten, "Penyelidikan pengadaan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (KomInfo Kabupaten Tangerang senilai Rp 105 miliar dihentikan Kejati Banten, karena tidak temukanya peristiwa pidana dalam pengadaan tersebut", Hal ini dikatakan Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama pada Rabu lalu( 8/1/25)
Menurutnya, Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Dari keterangan yang diperoleh, pengadaan tersebut berlangsung setiap tahun sejak tahun 2021 hingga 2025. “Untuk tahun 2025 ini masih berjalan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 29 November 2024 lalu. Selain mendapat limpahan dari Kejagung, Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan masyarakat.
"Dalam pengadaan tersebut, pihak pelaksana juga memberikan sarana dan prasarana serta pelatihan, Apabila terdapat kerusakan maka akan menjadi tanggungjawab pelaksana pekerjaan atau vendor", ungkapnya.
Meski telah dihentikan, penyelidik dapat kembali membuka kasus pengadaan yang dimenangkan oleh PT PNI. Asalkan, ditemukan bukti baru terkait pengadaan produk elektronik 2021-PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps. “Bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru peristiwa melawan hukumnya,” jelasnya
Aditya mengatakan, selain mendapat pelimpahan untuk pengadaan tahun 2021-2025 tersebut, pihaknya juga menerima laporan pengaduan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihak Kejati Banten telah melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam proyek yang dimenangkan oleh PT PNI tersebut.
Oleh karena tidak ditemukan peristiwa pidana, maka pengadaan produk elektronik 2021-PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps itu kemudian dihentikan. “Sudah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,” ujar Aditya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan telah melimpahkan penanganan pengadaan internet Rp 105 miliar di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Tinggi Banten sejak 29 Nopember 2024.
“Silahkan ditanya ke Kejati Banten Dari Kejagung sudah diserahkan ke sana (Kejati Banten) per 29 Nopember 2024 untuk ditangani,” kata Harli pada awak media beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kejanggalan pengadaan internet tersebut dilaporkan sejumlah aktivis ke Kejagung pada awal Oktober 2024 lalu, pelaporan tersebut disertai sejumlah dokumen terkait pengadaan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, mulai dari biaya pengadaan internet tersebut sebesar Rp 105 miliar untuk durasi kontrak selama lima tahun terhitung 2021-2025 dengan besaran nilai kontrak per tahun Rp 21 M.
Salah satu materi yang menjadi pelaporan, yakni Dinas Kominfo menambahkan anggaran kembali sebesar Rp 12 miliar untuk sewa alat internet melalui APBD 2023, PT PNI selaku pelaksana proyek pengadaan internet .
Temuan menjadi menyeruak ke publik ketika ditemukannya catatan pengaturan fee pada perjalanan proyek tersebut( pengadaan internet-red) hingga akhirnya sampai diKejaksaan Agung RI, temuan tersebut meliputi besaran fee yang dibagikan dari proyek tersebut mulai dari fee untuk pengadaan internet sebesar Rp 532 juta dari nilai Rp 12 miliar, fee sebesar Rp 958 juta dari last mile. hingga total fee disebutkan dalam catatan Rp 1,490 miliar per termin. Jika nilai fee per tahun tersebut dikalikan dengan durasi kontrak selama lima tahun, maka diduga fee yang mengalir mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.(ARM)












