Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Wakaf di Godong Grobogan Dikuak Tim Lembaga Aliansi Indonesia, Harusnya Jadi Tempat Ibadah Malah di Caplok PT JAFFA Comfeed

GOBOGAN - Kasus dapat menimpa baik warga masyarakat, instansi pemerintah, sampai perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab, dalam bahasa tren nya penyerobotan.
Seperti pergerakan yang dilakukan tim Lembaga Aliansi Indonesia saat ini, Lembaga besar yang tak asing didunia seputar birokrasi ini tiada hentinya menguak berbagai bentuk kasus di beberapa titik wilayah khususnya Jawa Tengah.
Dengan tetap menjalin sinergi dan menjaga jalinan satu komando, kelompok salah satu Lembaga ternama di Indonesia ini dalam menguak kasus juga tak lepas dari kerjasama dan sinergi bersama pihak APH serta institusi lainnya.
Data yang dihimpun, tim Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Grobogan yang digawangi Bambang Sumadi CS dibantu tim Media Aliansi Indonesia KPK, dalam membedah perkara dan menguak kasus dugaan soal penyerobotan tanah wakaf masjid di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan tersebut.
Terkait dugaan penyerobotan lahan tanah seluas 1.370 M itu di lakukan oleh PT. JAFFA di Jalan Purwodadi-Semarang KM 24. Lokasi tanah yang diserobot saat ini juga berada satu lokasi di dalam kawasan pabrik JAFFA. Dampaknya sehingga masyarakat disekitar kesulitan apabila membangun atau merehab rumahnya karena areasudah dikelilingi bangunan milik PT. JAFFA.
Salah satu pentolan LAI Bambang Sumadi juga menyampaikan, seputar dunia bisnis terutama tanah memang relatif menguntungkan. Apalagi jika bisa mendapatkan tanah di lokasi strategis, siapa pun pasti bakal tertarik ingin segera memilikinya, disisi lain bahkan ada yang main serobot pun dilakukan.
Menurut Bambang, padahal legalitas tanah juga perlu diperhatikan ketika bertransaksi. Apabila benar adanya penyerobotan, tanah yang diperjualbelikan itu pasti ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain. Kalau pun bisa transaksi, apalagi jelas ada bukti tanah wakaf, dijamin berkas pada transaksi adanya manipulasi data.
"Seperti kasus penyerobotan lahan tanah yang kami kuak saat ini, dari data jelas banyak ke ganjalan. Menurut keterangan dari para warga juga, beberapa kali pihak pabrik juga sudah pernah didatangi dan dikonfirmasi warga, tetapi tidak ada respon ketika mau diajak mediasi. Dulunya para warga setempat juga pernah minta bantuan pada salah satu advokad hukum dan melayangkan somasi, tapi hampir 6 bulan juga tidak ada tanggapan dari pihak P.T JAFFA, " terangnya.

Lanjut dia, kemungkinan karena proses negosiasi yang alot tak ada titik jalan keluar, pada akhirnya dari berbagai pihak dan tokoh masyarakat akhirnya mengadu kepada tim LAI untuk mendapatkan solusi serta jalan keluar terkait dugaan penyerobotan lahan tanah tersebut.
Bambang juga menambahkan, soal maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara sah membuat kerugian dipihak masyarakat. Salah satu perbuatan penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau tidak mengindahkan hukum dan aturan.
"Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya, " bebernya.
Secara ringkas, keseluruhan tersebut diduga merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena sama saja dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku, karena pada dasarnya tanah tersebut wakaf.
Dengan dibantu berbagai pihak elemen dan tokoh masyarakat, disertai pengumpulan berbagai alat bukti pelengkap, Tim LAI bakal mengerahkan segenap kemampuannya menolong warga untuk dapat kembali mendapatkan haknya serta bakal melangkah kejalur hukum.
Sementara itu, salah satu narasumber dan tokoh masyarakat sekaligus menjabat sebagai Kadus di Desa Harjowinangun, Sukirman juga membeberkan, pihaknya membenarkan perihal status lahan tanah tersebut adalah wakaf. Hal yang menjadi gejolak dan pertanyaan warga, kenapa lahan tanah tersebut tiba-tiba sudah di kuasai oleh pihak PT JAFFA.
"Padahal status tanah itu adalah wakaf, juga bersertifikat. Beberapa warga sudah sering mempertanyakan hal tersebut ke pihak Pemerintah Desa untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan soal status lahan tanah yang diwakafkan. Cuma hasilnya selalu nihil, malah menyimpan keganjilan. Lalu saat ditanyakan pada Kepala Desa malah tidak memberikan respon, maupun keterangan sampai sekarang, " ucapnya.
Kadus Sukirman juga membeberkan, perihal terkait lahan tanah tersebut benar-benar sudah bersertifikat, kemudian berkas tanah wakaf resmi tertera pada berkas tertanda keabsahan sejak 31 desember 1998 yang lalu sebelum PT. JAFFA berdiri.
"Pada dasarnya lahan itu bersertifikat dengan nama wakif Madudohon, juga warga asal Desa Harjowinangun sini. Heran kami kok sekarang dikuasai PT. Rencana kami, dengan di garda depan dan kawal pihak Lembaga nantinya bersama tokoh masyarakat, kepemudaan, beberapa tokoh NU, juga tokoh Ormas lainnya akan mendatangi pihak PT untuk meminta Audensi," kata Sukirman kemarin Kamis (23/2).
Berharap adanya gejolak dugaan penyerobotan lahan tanah segera mereda, dari beberapa pihak warga masyarakat akhirnya menunjukkan data dan menunjukkan segenap alat bukti soal tanah tersebut ke pihak tim LAI sebagai bahan untuk bedah perkara dan menguak semua.
Terpisah, Kabiro Media Aliansi Indonesia KPK, Awi juga menuturkan soal pengamanan dan pengembangan perkara aset wakaf sejak lama menjadi perhatian pihak pemerintah. Bahkan peraturan terbuat jelas bertujuan untuk mengamankan dan mengembangkan harta benda wakaf agar bermanfaat sebagai aset sosial dan aset ekonomi untuk kesejahteraan umat.
Awi menyesalkan masih ditemukan kasus-kasus seperti penyerobotan tanah wakaf dan ruislag (tukar-guling) tanah wakaf yang terjadi di bawah tangan yaitu antara nazhir dengan penukar tanpa izin pemerintah. Pada beberapa kasus ditemukan pengalihan hak milik wakaf telah terjadi sebelum pengajuan izin ruislag diajukan ke Kementerian Agama.
“Dalam kajian bedah perkara kasus dugaan penyerobotan lahan tanah di Desa Harjowinangun, Godong Grobogan ini harusnya para nazhir wakaf mampu menjaga amanah dan bertanggungjawab dalam memelihara, mengelola serta mengembangkan aset wakaf. Bukan soal prosedur administrasi semata yang perlu menjadi fokus perhatian kita, tetapi substansi wakaf wajib dilindungi sebagai kekayaan publik, " Bebernya.

Ia menegaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Kecuali dngan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dan bagi siapa saja yang melakukan pengalihan harta benda wakaf tanpa izin Kementerian Agama dapat dituntut secara hukum.
Tertera peraturan dengan jelas, tambah Awi, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan tanpa izin menukar harta benda wakaf dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menurutnya, para nazhir seharusnya mengerti literasi wakaf sehingga memiliki referensi yang memadai tentang pola atau model pengembangan wakaf. Awi juga menilai Nazhir tidak seyogyanya mudah melakukan ruislag aset harta benda wakaf, apalagi di lokasi-lokasi strategis, karena hal itu akan merugikan generasi mendatang, kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR yang ditentukan dalam perundang-undangan.
“Nazhir wakaf diharapkan satu visi dengan pemerintah dalam upaya mengamankan dan mengembangkan wakaf sebagai aset produktif. Nazhir wakaf dan aparatur pemerintah jangan main-main dengan tanah wakaf sebagai harta yang sudah diserahkan. Seperti halnya perlindungan atas hak-hak masyarakat adat, perlindungan hak milik wakaf lebih berat lagi karena mengandung nilai keagamaan yang wajib dijunjung tinggi.” pungkasnya. (Tim)












