Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Pungsari Plupuh Terus Bergulir, Kejari Sragen Pekan Depan Bakal Panggil Semua Saksi

Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Pungsari Plupuh Terus Bergulir, Kejari Sragen Pekan Depan Bakal Panggil Semua Saksi
Foto: Penampakan dari depan kantor desa pungsari.
SOLO RAYA
Jumat, 15 Des 2023  22:38

SRAGEN— Terkait proses hukum kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus bergulir.

Sebelum berkas kasus tersebut naik di Kejaksaan Negeri, pelaporan soal polemik BUMDesa Pungsari ini sempat ditangani Inspektorat Sragen hingga dalam pemeriksaan investigasi memberi rekomendasi kebijakan pengembalian bersyarat yakni dalam tempo waktu 60 hari.

Namun rekomendasi pengembalian dana BUMDesa ke rekening tidak ditepat hingga sampai batas waktu 60 hari rekomendasi yang ditentukan Inspektorat Sragen. Lalu pada akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke Kejaksaan Negeri. 

Disisi lain, atas tindakan yang dilakukan Kades Pungsari mengabaikan rekom yang diberikan Inspektorat, kemudian membuat Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjadi geram sehingga mengambil sikap tegas dengan menurunkan surat pemberhentian.

"Surat pemberhentian sementara Kades Pungsari sudah saya tanda tangani, hal ini juga biar Kades bisa fokus menyelesaikan kewajibannya. Kasus saat ini sudah ditindaklanjuti Kejari Sragen," tandasnya. 

Kegeraman Bupati Sragen tak cukup disitu saja, selain mengaku sudah memperingatkan beberapa kali terkesan diabaikan dan disepelekan, info yang terbaru bukan kabar baik menyelesaika namun membuat konyol karena dilapori perihal menemukan motor dinas Nmax merah yang semestinya sebagai fasilitas dari negara justru digadaikan. 

Terpisah, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, menerangkan progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk BUMDesa Maju Jaya Pungsari, Plupuh, masih dalam tahap penyidikan.

Dia menyampaikan surat perintah penyidikan keluar pada 9 November 2023 lalu. Dia menyampaikan penyidikan segera berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang direncanakan mulai pekan depan.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp350 juta. Untuk tersangka belum ditetapkan karena kerugian negara masih dihitung oleh BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan],” jelasnya.

Pihak kejari merencanakan memanggil para saksi dalam waktu dekat karena dulu terbentur adanya pemilihan kepala desa (pilkades).

Dia mengatakan saat pilkades itu fokusnya ke Pilkades sehingga penanganan kasus BUMDesa Pungsari tertunda sebentar. “Setelah pilkades kami gerak cepat untuk ekspos ke pimpinan yang kebetulan baru. Kemudian kasus itu dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Dia menerangkan di sisi lain ada transisi pergantian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya kosong juga menjadi kendala dalam administrasi penyidikan. Dia mengatakan sekarang sudah ada pejabat Kasi Pidsus yang baru sehingga tinggal dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan saksi ahli.

“Untuk bukti-bukti sudah lengkap saat di penyelidikan. Ada 17 dokumen yang kami amankan, berupa surat-surat. Nanti bisa dikembangkan. Bila memungkinkan bisa dilakukan penyitaan dan penggeledahan,” imbuhnya.

TAG:
#kasus
#bumdes
#pungsari
#sragen
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Para Kades di Tiga Kabupaten Berlanjut, Polda Jateng Gandeng Beberapa Pihak Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Para Kades di Tiga Kabupaten Berlanjut, Polda Jateng Gandeng Beberapa Pihak Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Para Kades di Tiga Kabupaten Berlanjut, Polda Jateng Gandeng Beberapa Pihak Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Para Kades di Tiga Kabupaten Berlanjut, Polda Jateng Gandeng Beberapa Pihak Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita