Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Foto: Pagar laut di Kabupaten Bekasi (Dok. Istimewa)
HUKUM
Kamis, 10 Apr 2025  17:16

Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi atau yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Mereka disebut mendapat keuntungan mencapai miliaran.

"Sampai jumlah milaran (keuntungan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Tak disampaikan detail mengenai nilai keuntungan yang didapat para tersangka dikarenakan penyidik masih mendalaminya lebih jauh dengan memeriksan saksi, khususnya pihak bank.

Sebab, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, diketahui para pelaku menganggunknan bahkan menjual bidang tanah yang sertifikatnya telah diubah baik objek maupun subjeknya.

"Nah ini terus akan kami akan juga melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," sebutnya.

Mengenai saksi, kata Djuhandhani, sekitar 40 orang sudah diperiksa. Jumlah itupun tak dipungkiri akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Selain itu, sejumlah alat bukti juga telah disita untuk memperkuat proses pembuktian kasus pemalsuan tersebut.

"Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita, pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat, mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," katanya.

Adapun, sembilan orang yang ditetapkan tersangka yakni, mantan kades Segarajaya berinisial MS. Perannya menandatangani PM1 atau Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Milik Atas Tanah dalam proses PTSL.

Kemudian, Kades Segarajaya yang turut ditetapkan tersangka yakni AR. Perannya menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.

Tersangka berikutnya yakni GM selaku Kasie pemerintahan di kantor desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL.

Kemudian, petugas ukur tim support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berbeda. Untuk mantan maupun kades Segarajaya berikut stafnya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk para tim support PTSL dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

TAG:
#pagar laut
#bekasi
#bareskrim
#polri
Berita Terkait
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Motornya Dibawa Kabur
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Motornya Dibawa Kabur
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Motornya Dibawa Kabur
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Motornya Dibawa Kabur
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Sorotan terhadap Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Muara Belida
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan Nasional
Indeks Berita