Kabar Baru Bagi Pemerintahan Desa, DPN PPDI Menghadap Presiden Usulkan Dana Desa di Naikkan Rp 5 Miliar Pertahun

SOLORAYA - Sebagaimana diketahui, DPN PPDI merupakan sebuah organisasi yang berprofesi melekat di lingkup semua tingkat pemerintahan desa.
Kabar terbaru beberapa waktu lalu dalam sebuah kesempatan oleh pihak Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) telah bertandang sekaligus menghadap untuk menemui Kepala Negara Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Desas desus yang ditangkap awak media, tujuan dari kedatangan mereka salah satunya yakni hedak mengajukan usulan yang berdasarkan hasil mufakat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya yang telah digelar.
Hal tersebut dimana adanya sebuah kesepakatan usulan, bahwa perihal dari sejumlah 20% atau setara 30% dari anggaran dana desa berasal dari dana transfer daerah yang dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembahasan dari perwakilan perangkat desa itu juga mengusulkan tentang wacana jumlah dari anggaran dana desa untuk bisa dinaikkan atau ditambahkan menjadi Rp 5 miliar dalam setahunnya. Menurut mereka hal itu diajukan dengan dasar demi kemaslahatan serta kemajuan untuk berbagai lingkup hingga sampai ke tingkat desa.
Selanjutnya mengutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu sendiri, bahwasanya jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN tercatat sebesar Rp 70 triliun. Kalkulasi Dana tersebut dialokasikan kepada sejumlah 74.954 titik desa di 434 kabupaten/kota.
Perlu diketahui pula, terkait pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022.
Dewan Penasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas juga mengatakan, dana desa yang proporsional itu yang melihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah dan sebagainya. Sehingga menurut dia, apabila anggaran tersebut bisa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar maka bisa memberikan kemajuan pada desa.
"Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju," ungkap Anas usai menghadap di Kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Selain itu, bahwa DPN PPDI juga telah mengusulkan suatu ide gagasan yang lain pula kepada Kepala Negara RI yaitu mengenai sistem rekrutmen ke depan. Sistem tersebut diajukan dengan harapan asosiasi itu berharap agar pendamping desa merupakan masyarakat asli dari desa tersebut.
"Semoga ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74.000 desa. Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan data dari formulasi pengalokasian dana desa disebutkan dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Adapun penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.
Sedangkan untuk alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.
Disisi lain alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Adapun penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000. Sedangkan untuk alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa.
Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, adapun dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar.
Contoh semisal salah satu desa yang menerima dana desa terbesar adalah di Desa Tenggulun dengan dana sebesar Rp 1.919.203.000. Sedangkan desa yang menerima dana terendah berada di kisaran Rp 500 jutaan. Namun secara umum, masing-masing desa di Indonesia menerima dana desa sebesar Rp 600-900 juta. (Red)












