Jokowi Bicara Soal Laporan Tudingan Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, angkat bicara terkait langkah hukum yang diambil atas tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
Menurut Jokowi, laporan hukum tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan upaya membela diri dan menuntut keadilan.
"Ini kan bukan objek penelitian. Sudah menghina saya sehina-hinanya, sudah menuduh ijazah saya palsu, merendahkan saya serendah-rendahnya. Nanti dibuktikan di pengadilan,” ujar Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).
Jokowi menilai, pelaporan ini dapat menjadi pelajaran bersama agar tidak sembarangan melempar tuduhan yang bisa memecah belah masyarakat.
Terlebih, situasi global saat ini sedang tidak menentu dan membutuhkan kekompakan nasional.
"Yang diperlukan negara kita sekarang ini adalah kompak, saling berangkulan, menjaga persatuan, terutama elit-elit dan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Soal Tuntutan Pemakzulan Gibran
Sementara, terkait tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh sekelompok purnawirawan TNI, Jokowi santai menanggapinya.
Menurut Jokowi, dalam sistem demokrasi seperti Indonesia, penyampaian aspirasi seperti itu merupakan hal yang wajar.
"Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," ujar Jokowi.
Jokowi tidak mempermasalahkan tuntutan tersebut, meskipun datang dari pihak purnawirawan militer. Ia bahkan menyebut bahwa menyampaikan aspirasi adalah bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.
Terkait tuduhan terhadap putra sulungnya, Jokowi mengaku belum menjalin komunikasi secara khusus dengan Gibran.
Ia lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses dan mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Soal pemakzulan, semua sudah tahu bahwa prosesnya harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," jelas Jokowi.
"Proses konstitusinya seperti itu dan dasar pemakzulan juga jelas, misalnya kalau ada tindakan korupsi, perbuatan tercela dan sebagainya. Semua sudah dijelaskan secara gamblang dalam konstitusi kita," tambahnya.
Ia menekankan bahwa jika memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran berdasarkan ketentuan konstitusi, maka negara memiliki dasar hukum untuk memproses pemakzulan tersebut.












