IUP PT. GMS Diduga Sarat Kolusi dan Korupsi, Aliansi Indonesia Laporkan Mantan Kepala DPM PTSP Sultra Dkk ke KPK

IUP PT. GMS Diduga Sarat Kolusi dan Korupsi, Aliansi Indonesia Laporkan Mantan Kepala DPM PTSP Sultra Dkk ke KPK
Foto: Tim Lembaga Aliansi Indonesi DPD Prov. Sultra di Gedung KPK, Jakarta
TIPIKOR
Senin, 06 Mar 2023  17:21

Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Sulawesi Tenggara (LAI Sultra) resmi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) terutama terkait peningkatan dari izin eksplorasi ke izin operasi produksi PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pihak-pihak yang dilaporkan oleh LAI Sultra, yang diduga terlibat praktek kolusi dan korupsi dalam kasus IUP PT. GMS tersebut di antaranya:

1. Direktur Utama PT. GMS;
2. Mantan Kepala DPM PTSP Provinsi Sultra tahun 2018i;
3. Mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra tahun 2018s;
4. Direktur Utama CV. Nusantara Daya Jaya;
5. Bupati Konawe Selatan;
6. Wakil Ketua DPRD Kabupetn Konawe Selatan;
7. Pihak terkait lainnya.

Ketua LAI Sultra Hartawan mengatakan laporan melalui surat bernomor 023.LP/DPD-LAI/III/2023 tertanggal 3 Maret 2023 telah diterima KPK hari ini, Senin (06/03/2023).

Hartawan menjelaskan dugaan kuat adanya kolusi, korupsi serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait IUP PT. GMS itu cukup terbukti dengan dibatalkannya IUP tersebut berdasarkan putusan PTTUN Makassar No. :95/PEN/2017/PTUN MAKASSAR tanggal 30 Mei 2017 yang dperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 27/G.2016/PTUN.KDI.JO.95/B/2017/PTTUN Makassar.

Pelaksanaan eksekusi pun telah diterbitkan melalui Penetapan PTUN Kendari No. 27/2022 Tanggal 12 Januari 2022 tentang perintah untuk melaksanakan putusan/eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Namun hingga hari ini Pemkab Konawe Selatan mengabaikan penetapan eksekusi tersebut, dan PT.. GMS tetap beraktifitas seperti biasa,” ujar Hartawan.

Tentang dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan, Hartawan mengatakan telah dijelaskan secara rinci dalam laporan resmi ke KPK.

“Tentu dari laporan kami, serta fakta-fakta hukum dalam putusan PTTUN Makassar dan Mahkamah Agung, cukup bukti bagi KPK untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala PTSP Sultra dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata dia.

Seusai melapor ke KPK, Tim LAI Sultra dijadwalkan bertemu dengan pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI.

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, kami minta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membatalkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya – red) dan menghapus PT. GMS dari MODI (Minerba One Data Indonesia – red),” pungkasnya.

TAG:
#konawe selatan
#sultra
#aliansi
#kpk
#pt. gms
#ptun
Berita Terkait
BP2 Tipikor LAI Laporkan Bupati Bogor Ke KPK, PT. Bermasalah Menang Tender 94 M, Kantornya Seperti Kost-kostan
BP2 Tipikor LAI Laporkan Bupati Bogor Ke KPK, PT. Bermasalah Menang Tender 94 M, Kantornya Seperti Kost-kostan
BP2 Tipikor LAI Laporkan Bupati Bogor Ke KPK, PT. Bermasalah Menang Tender 94 M, Kantornya Seperti Kost-kostan
BP2 Tipikor LAI Laporkan Bupati Bogor Ke KPK, PT. Bermasalah Menang Tender 94 M, Kantornya Seperti Kost-kostan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita