Inisiator Pembangunan yang Mengangkat Taraf Hidup Masyarakat Desa Dijadikan Tersangka, di mana Keadilan?

Semua berawal dari keprihatian Karwito melihat kondisi di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.
Tanah di Dusun Secang dan Desa Pojok pada umumnya tandus dengan kontur tanah berbukit-bukit dengan kemiringan yang mengakibatkan sulit dikelola.
Bukan hanya tanah yang tandus, minimnya jalan juga membuat desa itu seperti terisolir.
Keprihatinan Karwito itu menggerakkan dirinya untuk menginisiasi sebuah perubahan di desanya. Inisiasi yang jarang terpikirkan oleh siapapun untuk mengubah nasib masyarakat setempat dengan membuka akses jalan sehingga kawasan tersebut tidak lagi terisolir. Juga dengan lahan yang tandus menjadi lahan yang produktif untuk pertanian, peternakan dan aktifitas produktif lainnya.
Pada tahun 2015 dengan mendapat dukungan penuh dari warga, pengurus lingkungan sampai dengan Kepala Desa Pojok, Karwito atan nama putera daerah mengajukan proposal perintisan jalan baru yang ditujukan kepada Dinas Perhutani Kabupaten Tulung Agung.
Pada tahun 2015 itu pula proposal disetujui dan perintisan jalan baru dimulai. Bukan hanya jalan, namun juga jembatan sehingga memudahkan akses dari dan ke Desa Pojok.
Selain perintisan jalan baru dan membangun jembatan, Karwito juga menjadi inisiator perataan tanah yang berbukit-bukit dengan tingkat kemiringan tanah yang sulit dikelola menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Karwito menginisiasi dan melakukan aktifitas tersebut tanpa meminta bantuan dana kepada siapapun, melainkan semua berasal dari dana pribadi.
Kini setelah lima tahun berjalan, akses jalan menjadi lebih lancar dan lahan produktif semakin luas sehingga berhasil mengangkat taraf hidup masyarakat di Desa Pojok, khususnya Dusun Secang, Karwito justru tersandung masalah hukum. Karwito dijadikan tersangka oleh Polres Tulung Agung dengan sangkaan penambangan batu dan tanah urug secara ilegal.
“Padahal batu dan tanah urug tersebut bukanlah berasal dari aktifitas penambangan, melainkan dari aktifitas meratakan tanah untuk dijadikan lahan produktif. Bahwa batu dan tanah urug yang berasal dari aktifitas meratakan tanah itu kami manfaatkan karena memiliki nilai ekonomis, itu tetaplah bukan sebuah penambangan,” kata Karwito di kantor DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Pemanfaatan batu dan tanah urug tersebutpun sekedar untuk memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat sekitar. Dan khusus untuk Karwito, itu sekedar semacam untuk menutupi operasional perintisan jalan dan perataan tanah yang berasal dari kantong pribadi.
Bahkan saat terjadi kerusakan jalan yang disangkakan akibat aktifitas Karwito dan beberapa anggota masyarakat lainnya, pada bulan Februari 2018 lalu Karwito dan kawan-kawan bersedia memperbaiki dengan kualitas yang baik.
Di saat terjadi pandemi covid-19, awal bulan Mei 2020 Pemkab Kabupaten Tulung Agung menutup sementara aktifitas proyek di Dusun Secang itu.
Dari situlah awalnya Karwito tersandung masalah hukum.
Pada tanggal 8 Juni 2020 sejumlah petugas dari Polres Tulung Agung tanpa surat tugas maupun surat perintah melakukan perampasan dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar 20 Juta Rupiah dari lokasi aktifitas masyarakat.
Pada hari itu juga seorang warga yang sekaligus tenaga administrasi, Enggar Dwi Rahayuningsih, mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Tulung Agung.
Selanjutnya Polres Tulung Agung menetapkan Karwito sebagai tersangka.
Melalui LAI, lembaga tempatnya bernaung, Karwito berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Sang inisiator yang mengangkat taraf hidup masyarakat Desa Pojok itu merasakan berbagai kejanggalan mulai dari perampasan oleh petugas Polres Tulung Agung sampai penetapan dirinya menjadi tersangka.
Pada 23 April 2020 lalu, tempat usaha Karwito disidak oleh berbagai pihak, termasuk dari lingkungan hidup, kepolisian hingga muspika, terkait tekanan dari Kepala Desa agar Karwito dan kawan-kawan membangun jalan aspal hotmix akses ke tempat usahanya.
“Saya minta jika salah saya ditangkap dan usaha saya ditutup, tapi mereka tidak mau," kata Karwito.
Karwito menduga, kasus hukum yang menimpanya itu terkait dengan persaingan usaha. Karena selama lima tahun menjalankan usaha dia banyak mendapat gangguan dan hambatan dari pihak-pihak yang tidak jelas.
“Gangguan dan hambatan selama ini tidak mempan dan tidak menyurutkan aktifitas usaha kami. Mungkin dengan merekayasa menjerat saya dengan hukum inilah pihak-pihak itu akan menghentikan kami,” kata Karwito.
Sementara itu Ketua Umum LAI H. Djoni Lubis geram usai menyaksikan video rekaman perampasan dokumen dan uang tunai oleh petugas Polres Tulung Agung pada tanggal 8 Juni 2020 itu.

“Polisi itu seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan rusak negara ini jika ada oknum-oknum polisi yang arogan dan sewenang-wenang seperti itu terhadap masyarakat,” kata H. Djoni Lubis.
(Berita ini juga dimuat di Tabloid Media Aliansi Indonesia Edisi ke-24 halaman 24)













