Heboh di Publik Oknum Wartawan Bodrek dan LSM di Grobogan Kena OTT Tuai Sorotan, Para Tokoh Aktifis Senior Soloraya Bergeliat

SOLORAYA - Rasanya kembali marak oknum dari lembaga sampai wartawan bodrex akhir-akhir ini diduga berkeliaran mencari mangsa. Kejadian dibelahan sisi utara perbatasan Kabupaten Sragen itu menuai geliat berbagai aktifis senior lembaga maupun media di eks Soloraya.
Berbagai media online heboh mencuat adanya berita ulah oknum wartawan bodrek dan LSM melakukan pemerasan hingga berujung terjaring OTT pihak APH.
Tidak menutup kemungkinan, dibelahan wilayah Jawa Tengah ini masih banyak oknum mengaku baik wartawan, LSM sampai Lembaga yang katanya berbasic hukum tapi pada dasarnya banyak fiktif dan intrik. Semua bisa ditelusuri dari jejak rekam sampai sejauh mana standarisasi, SDM serta sepak terjang kepiawaiannya. Hal ini kurang adanya pengawasan pihak APH disetiap daerah atau wilayah sehingga budidaya oknum berbasic wartawan, LSM, Lembaga bantuan hukum menjamur dimana-mana.
Kembali pada laptop, sebutan wartawan bodrex bukan bermakna wartawan yang kemana-mana bawa obat bodrex itu. Akan tetapi sebutan itu sebenarnya kosakata istilah yang disematkan untuk mereka para oknum yang mengaku sebagai "Wartawan" ataupun "Pers" tetapi sebenarnya hanya sebatas wartawan gadungan alias abal-abal yang tujuannya hanya untuk mencari keuntungan pribadi saja.
Menyorot hal ini, Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro ikut memberikan komentarnya diruang publik, bahwasanya oknum wartawan bodrek itu pada dasarnya biasa juga disebut dengan Wartawan Tanpa Surat Kabar baik Media Cetak maupun Online, karena beberapa dari mereka memang bukan seorang wartawan asli yang berafiliasi dalam sebuah Lembaga maupun Perusahaan Pers berlegalitas jelas. Sehingga berita yang mereka buat hanyalah fiktif dan tidak pernah tayang secara kongkrit, serta pada legalitas badan hukum sebenarnya kalau ditelusuri belum tentu lengkap keabsahannya.
"Ada yang konyol, sebagian dari mereka yang mengaku oknum wartawan memiliki surat kabar kemediaan yang sebenarnya dibuat sendiri, dicetak sendiri dan memaksakan orang untuk membelinya. Ciri khas oknum Wartawan Bodrex ini biasanya mencari mangsa dengan mengunjungi setiap institusi berdalih dengan melakukan wawancara. Namun mereka mencari-cari setiap kesalahan yang ada di Instansi tersebut untuk dijadikan ancaman untuk meraup keuntungan. Biasanya mereka kerap kali mengunjungi instansi seperti Sekolah dan Kantor Desa untuk mengungkit-ungkit data keuangan Dana BOS ataupun Dana Desa," urai Kusumo.
Sosok pria yang terkenal supel dan sederhana ini juga membeberkan, oknum baik LSM sampai wartawan bodrek identik datang tak diundang, tapi pulangnya minta uang jajan. Inilah kebiasaan wartawan bodrex yang kerap meresahkan dan menjadikan nama baik wartawan yang asli menjadi tercoreng.
"Nah, mereka ini biasanya selalu menjadikan ancaman kesalahan untuk ditukar dengan uang sebagai pemulus. Kalau kesalahannya tidak ingin diberitakan, maka harus bayar pada mereka. Sedangkan jika tidak mau memberinya uang, maka ancamannya tentu akan diberitakan di media mereka," terangnya.
Menyikapi keadaan saat ini, seringkali orang umum tertipu oleh kelakuan sebagian oknum wartawan gadungan semacam ini. Mereka biasanya kerap membawa bukti Id-Card serta Surat Tugas dalam menjalankan aksinya. Fungsinya sudah jelas, tentunya agar para korbannya merasa percaya bahwa mereka adalah benar-benar wartawan.
Namanya saja wartawan bodrex, tentu id-cardnya juga bodrex-an. Tanda pengenal yang dibawa kerap kali tidak jelas asal-usulnya. Sebagian dari mereka justru membuat sendiri dengan dilengkapi nomor legalitas yang sekedar nyomot di internet. Jika kita kedatangan para oknum seperti ini adakalanya kita cek saja valid tidaknya ID PERS yang mereka gunakan.
Sosok Awi, aktifis muda asal Kabupaten Sragen sekaligus Kepala Biro (Kabiro) Media Aliansi Indonesia-KPK eks Soloraya ini juga ikut serta membeberkan perihal tersebut, bahwa jika wartawan asli sudah jelas nama perusahaan pers nya, lain dengan wartawan bodrex yang justru tidak jelas perusahaan pers nya. Mereka kerap membuat nama media sendiri di internet ataupun dicetak seperti tabloid lainnya. Tetapi nama perusahaan persnya tidak terdaftar dalam data resmi perusahaan pers tersebut.
Legalitas perkumpulan seorang wartawan tentunya berbeda dengan legalitas sebuah perkumpulan biasa. Dalam hal ini seorang pers biasanya tergabung dan berafiliasi dalam organisasi pers resmi. Bukan hanya legal secara Kemenkumham sebagaimana legalitas organisasi masyarakat, melainkan juga diakui keberadaannya oleh Dewan Pers ataupun Menkominfo.
Lanjut Awi, memang beberapa dari mereka mengaku Media memiliki nomor legalitas terdaftar dalam Kemenkumham sebagai CV ataupun PT. Namun entah nomor CV dan PT siapa serta fokus dibidang media ataukah bukan itupun belum tentu kejelasannya. Jadi bila perusahaan media mereka tidak terdaftar diinstansi beberapa Lembaga negara, maka jangan percaya kalau mereka itu mengaku sebagai wartawan, LSM dan sebagainya.
"Para oknum wartawan bodrex kerap kali datang berdalih ini itu untuk wawancara. Namun hal yang diwawancarakan justru tidak mengarah pada substansi kejurnalistikan. Melainkan seolah mengorek setiap kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan untuk bisa dijadikan ancaman pemberitaan, " ungkapnya.
Diungkapkan Awi, hal ini tentu sudah pasti akan menjadi jebakan para oknum agar target mau memberikan sejumlah uang yang bisa cukup fantastis sebagai uang tutup mulut. Tapi disaat ini mereka sadar bahwa dengan menyebut nominal, mereka akan dengan mudah dijebloskan ke penjara.
Sehingga di era sekarang para oknum wartawan karbitan ini tidak berani menyebut nominal. Tapi tenang, mereka tetap bisa dijerat tentang pasal penipuan ataupun Pemerasan dengan disertai Ancaman.
"Menurut laporan beberapa sumber dari sejumlah Sekolah dan Kantor, saat ini oknum yang mulai kembali melancarkan aksinya didaerah-daerah hanya menyebutkan dengan bahasa uang jalan ataupun uang bensin. Sudah datang tidak diundang pulangnya malah minta dibensinin, kalah mandiri sama jelangkung nih, " ucapnya.
Sebagai seorang dengan profesi menjadi wartawan tentunya sudah memiliki pemahaman kejurnalistikan yang jelas. Tentu pula telah mengikuti berbagai macam pendidikan kejurnalistikan secara resmi, bisa merilis artikel berita, mempunyai karya, memahami keobyektifan tatanan pemberitaan berita, memahami dasar dan aturan serta lainnya. Untuk menjadi seorang pers tentu akan ada uji kompetensi tersendiri untuk bisa meraih predikat sebagai Wartawan secara legal.
Awi juga menguraikan, biar tidak terjadi jebakan batman dan pembodohan publik ditengah masyarakat, dia membagikan tips sederhana untuk mengkroscek bagaimana keabsahan baik oknum ataupun kelompok yang mengaku baik wartawan sampai lembaga berbasic hukum tersebut. Baik dari data sampai keabsahan legalitas badan hukumnya.
"Ini hanya tips sederhana tapi hasilnya valid, untuk setiap wilayah maupun daerah, masyarakat bisa konfirmasi keinstansi masing-masing, legal ataukah ilegal. Dari wilayah dimulai dari Pemkab, cek dikominfo, polres dihumas, di Kejari, di Pengadilan, di kantor DPRD, di Kodim sampai di Kesbangpol. Nah, jika tercatat disitu keabsahannya terdaftar, baik dari media sampai lembaga tersebut resmi. Jika tidak, anda bisa mendapat pencerahan dan jawaban sendiri dari instansi-instansi terkait tersebut," imbuh Awi.
Kala Wartawan dan LSM Gadungan Berulah dan Membuat Resah Masyarakat...
Senada disampaikan senior Media Bambang Suripto tim Aliansi Indonesia di eks Soloraya ini, Dia menerangkan wartawan gadungan menjadi salah satu persoalan yang kerap mencoreng citra jurnalis di hadapan masyarakat. Di tengah perkembangan jurnalisme digital saat ini, fenomena itu ternyata masih ditemui.
Salah satu contohnya seperti yang terjadi di Grobogan oknum pelaku pemerasan narasumber dengan modus berkedok wartawan dan lembaga Pelakunya dari oknum Ketua LSM dan oknum Wartawan yang mempunyai peranan berbeda dalam beraksi.
Bambang mengaku pusing mendengarnya dengan ulah para oknum wartawan gadungan yang sering kali melakukan pemerasan. Dia mengetahui hal itu menyusul banyaknya berita pemerasan terhadap berbagai instansi waktu-waktu terakhir ini dibeberapa media.
Menurutnya, para wartawan gadungan ini kerap meminta uang dengan cara mengancam. Modusnya menanyakan tentang pengelolaan ini dan itu sambil memalak pihak terkait.
"Seluruh masyarakat harus jeli jika didatangi oleh oknum wartawan bodrek, atau LSM yang tidak jelas identitasnya. Tanyakan detail tanda pengenal dan kejelasan sampai medianya. Jika sudah berbau intimidasi seperti diganggu laporkan saja. Keberadaan oknum ini dinilai mengganggu kinerja karena sering mencari kesalahan dengan nada intimidasi. Selain suka mencari-cari masalah yang ujung-ujungnya memeras dan mengancam, ujarnya.
Menurutnya, praktik seperti itu tergolong dalam penyalahgunaan profesi wartawan. Modusnya juga bermacam-macam dan lebih tepatnya penyalahgunaan profesi wartawan. Mereka ini kerap kita jumpai melakukan pemerasan atau salah satu contoh meminta proyek ke instansi-instansi tertentu. Ancamannya akan diberitakan jika tidak diberikan uang atau tidak diberi proyek.
"Karena itu, menurut kami, jika ditemukan pemerasan yang dilakukan oleh orang yang menyalahgunakan profesi wartawan, sebaiknya diproses di luar Undang-undang Pers maupun pidana. Masyarakat gausa takut-takut untuk melaporkan," tandas Bambang menambahkan. (Tim)











