Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok Terkait Mobil Dinas

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok Terkait Mobil Dinas
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
DAERAH
Rabu, 02 Apr 2025  16:10

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah pada Selasa, 8 April mendatang.

Mereka akan ditegur karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok mudik menggunakan mobil dinas 

“Tanggal 8 akan kita undang bupati, wali kota, termasuk wakil wali kota Depok. Nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dedi kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025). 

Dedi mengatakan para kepala daerah ini mungkin butuh penyesuaian lebih dulu. Sehingga, dirinya hanya akan memberikan teguran bukan sanksi.

“Iya, teguran dulu. Kan walikota baru jadi masih latihan,” tegasnya.

Dilansir dari sejumlah media, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan pegawai Pemkot Depok untuk mudik pakai mobil dinas. Sehingga, kendaraan tersebut tak perlu ditinggalkan di rumah yang penghuninya sedang mudik.

"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi," ungkap Supian, Jumat, 28 Maret.

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan apresiasi bagi para ASN. Sehingga, Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tak semua pegawai Pemkot Depok punya kendaraan pribadi.

"Juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok sehingga tidak terhambat masalah transportasi," ujarnya.

Adapun pernyataan ini disoroti KPK kemudian. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kepala daerah harusnya bersikap tegas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi bukan justru sebaliknya.

"Kepala daerah harusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Maret.

Izin ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, ungkap Budi.

"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Budi mengingatkan kepala daerah maupun satuan pengawas dan inspektorat harusnya aktif memantau keberadaan mobil dinas. Sehingga, penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik tak dilakukan ASN.

TAG:
#dedi mulyadi
#depok
#mobil dinas
Berita Terkait
Melawan SE Gubernur tentang Study Tour, Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
Melawan SE Gubernur tentang Study Tour, Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
Melawan SE Gubernur tentang Study Tour, Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
Melawan SE Gubernur tentang Study Tour, Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Melalui Pembangunan Selokan Tembok Ruas Cisaat–Situgunung
Disperkim Kabupaten Sukabumi Raih Juara III Pengelolaan Kearsipan Tingkat Perangkat Daerah
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun Ruas Jalan Cijaksa–Mataram, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Warga Jampangkulon
Kadis PU Kabupaten Sukabumi Uus Firdaus Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama GNSTA
Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Indeks Berita