Gercep Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap.

Gercep Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap.
 
BOGOR RAYA
Sabtu, 08 Feb 2025  21:25

Serang - aliansinews id. Tambang emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.

"Tersangka yang diamankan dan diproses Ditreskrimsus sebanyak 10 orang," kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di kantornya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/2/2025).

Suyudi mengatakan, pengungkapan tambang emas ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang diduga tak berizin atau liar oleh sekelompok orang.

Mendapati informasi itu, kata Suyudi, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, dan di Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber.

Cerita dari Pulau Buru (4):  Bila Jam Sembilan Malam Tiba…
Artikel Kompas.id 

"Berhasil mengungkap, yaitu dengan cara batu mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari," ujar Suyudi.

Suyudi mengatakan, para penambang menggunakan bahan kimia, yaitu dengan zinc carbon dan sianida atau SN untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, kemudian dibakar atau dikebos.

Adapun aktivitas penambangan emas ilegal, lanjut Suyudi, sudah dilakukan sejak enam bulan hingga satu tahun, dalam sekali pengolahan menghasilkan 8 sampai 10 gram emas dengan harga jual per gram Rp 800.000 sampai Rp 1 juta.

"Dijual ke pengepul, jadi lebih murah daripada harga normal. Kalau kita tahu, harga emas sekarang harganya Rp 1,6 juta per gram," kata Suyudi.

Suyudi menyebut, 10 tersangka mempunyai peran masing-masing.

Pertama, tersangka UK dan AG sebagai penambang serta sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.

Kemudian, tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DED sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.

Selanjutnya, tersangka OK dan MAN adalah sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berbagai alat pengolahan emas, termasuk karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Dapat dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar rupiah," kata Kapolda.

( Yogi ).

TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Kunjungi Polres Bogor, Apresiasi Dalam Ungkap Kasus Narkotika Dan Bahas Isu Jalan Rusak Wilayah Parung Panjang.
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Kunjungi Polres Bogor, Apresiasi Dalam Ungkap Kasus Narkotika Dan Bahas Isu Jalan Rusak Wilayah Parung Panjang.
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Kunjungi Polres Bogor, Apresiasi Dalam Ungkap Kasus Narkotika Dan Bahas Isu Jalan Rusak Wilayah Parung Panjang.
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Kunjungi Polres Bogor, Apresiasi Dalam Ungkap Kasus Narkotika Dan Bahas Isu Jalan Rusak Wilayah Parung Panjang.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita