Advertisement

Gembong Narkoba "Hanya" Dihukum 20 Tahun Di Tingkat Kasasi, Gerhana AI Mengecam Keras

Gembong Narkoba "Hanya" Dihukum 20 Tahun Di Tingkat Kasasi, Gerhana AI Mengecam Keras
 
HUKUM
Minggu, 25 Ags 2019  15:52

Generasi Pertahanan Anti Narkoba Nasional - Aliansi Indonesia (Gerhan AI) mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang "hanya" menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Adam, gembong narkoba Adam yang di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dijatuhi hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Pembina Gerhana AI Denny Darjaman Kustia melalui aplikasi perpesanan kepada Media AI.

Menurut Denny, diubahnya hukuman mati menjadi penjara 20 tahun di putusan kasasi MA tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba yang sudah menjadi ancaman luar biasa bagi generasi muda bangsa Indonesia.

"Sangat sangat menyedihkan. Di saat Bapak Presiden Jokowi sudah menyatakan 'Indonesia darurat narkoba', di saat aparat penegak hukum sampai dengan berbagai elemen masyarakat termasuk Aliansi Indonesai melalui Gerhana sangat serius berupaya memerangi narkoba, putusan MA itu bak petir di siang bolong," kata Denny.

Menyikapi putusan MA yang dianggap mencederai rasa keadilan tersebut, Gerhana AI akan bergabung dengan sejumlah elemen masyarakat penggiat anti narkoba untuk menggelar unjuk rasa di MA pada tanggal 28 Agustus mendatang.

Dissenting opinion  

Putusan MA itu sebenarnya tidak bebas dari masalah. Dari ketiga majelis hakim yang terdiri dari Surya Jaya, MD Pasaribu dan Margono, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan tetap menilai Muhammad Adam tetap layak dihukum mati.

Pertimbangan Surya Jaya disebabkan MD Pasaribu dan Margono tidak menjelaskan mengapa hukuman mati Adam layak dianulir.

"Dalam kasus 5 kg saja terdakwa bisa dihukum mati, apalagi Adam yang menyelundupkan 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi," kata Surya Jaya keras.

Stop dan Cegah

Sementara itu Ketua Umum Aliansi Indonesia H. Djoni Lubis menegaskan, putusan MA tersebut semakin menguatkan agar upaya Stop dan Cegah selalu dikedepankan dan diutamakan.

"Upaya berantas narkoba itu sangat tergantung pada pihak lain, dalam hal ini aparat-aparat penegak hukum. Ketika muncul putusan yang seperti itu serta kondisi penegakan hukum di negara kita yang secara umum masih sangat jauh sebagai perwujudan keadilan dan kebenaran, hal tersebut harus makin memacu kita untuk lebih bekerja keras lagi, bergandengan tangan dengan semua elemen masyarakat untuk Stop dan Cegah Narkoba," ujarnya.

Stop dan Cegah, kata H. Djoni Lubis, mengurangi ketergantungan dari aparat penegak hukum, karena Stop dan Cegah lebih memberdayakan masyarakat untuk memproteksi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

"Dimulai dari lingkup terkecil, diri sendiri, keluarga, tetangga tingkat RT, RW, Kelurahan, dan seterusnya. Jika upaya Stop dan Cegah narkoba itu sudah massif melalui berbagai langkah dan program yang terukur dan nyata, dengan sendirinya masyarakat punya daya proteksi kuat dari ancaman narkoba yang berusaha masuk dari berbagai celah. Kita persempit celah dan ruang gerak itu," ujarnya.

Kasusnya sendiri bermula saat Adam menyuruh Ridwan menyeberang ke Malaysia untuk mengambil sabu pada Mei 2016. Di Malaysia, Ridwan bertemu kurir namanya Minu. Barang pindah tangan.

Dari Ridwan, sabu estafet ke Hasrianto alias Papi. Oleh Hasrianto, sabu itu dimasukkan ke ban cadangan di mobil SUV. Hasrianto membawa mobil itu ke Riau dan dilanjutkan ke Jakarta. Sedangkan Adam dan Ridwan menggunakan pesawat ke Jakarta.

BNN mencurigai pergerakan mobil SUV dan menangkap di Bakauheni, Lampung pada 8 Mei 2016. Secepat kilat, Adam dan Ridwan ditangkap di sebuah hotel di Jakata Barat. Kompolotan itu diringkus dan diadili dengan berkas terpisah.

TAG:
#narkoba
#gerhana
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia