Olah TKP Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Karyawati Alfamart, Polisi Temukan 6 Barbuk

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang karyawan minimarket yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri.
Jasad korban ditemukan di Sungai Citarum, wilayah Klari, Karawang, beberapa waktu lalu.
Lokasi pembunuhan dan pemerkosaan diketahui berada di rumah pelaku di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.
Dari hasil olah TKP pada Jumat (10/10/2025), polisi mengamankan enam barang bukti (barbuk).
Kegiatan olah TKP diawali dengan penyisiran halaman rumah pelaku dan ditemukan sisa pembakaran barang milik korban. Polisi kemudian menyisir area sekitar rumah dan menemukan jas hujan korban yang dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku.
Selanjutnya, petugas memeriksa bagian dalam rumah yang menjadi lokasi pelaku melakukan aksinya terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan enam barang bukti, di antaranya sisa pembakaran barang milik korban, jas hujan, lakban, gunting, serta tali golok yang digunakan untuk menjerat korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengajak korban ke rumahnya pada Minggu siang. Setibanya di lokasi, pelaku menyerang korban dengan mencekik hingga tewas, kemudian melakukan kekerasan seksual.
Setelah menyadari korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya di Jembatan Merah, Sungai Citarum, Jatiluhur, Purwakarta, pada Minggu (5/10/2025) malam, dengan bantuan dua rekannya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah lokasi dan saksi.
“Dari hasil olah TKP, kami menemukan enam barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang milik korban,” ujarnya.
Polisi kini terus mendalami motif di balik aksi keji tersebut serta peran dua rekan pelaku yang turut membantu membuang jasad korban.












