Aktivitas tambang ilegal di 62 hektare hutan Morowali ditertibkan

Aktivitas tambang ilegal di 62 hektare hutan Morowali ditertibkan
Foto: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, turun langsung meninjau proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah PT Bumi Morowali Utama, Selasa 4 Novemmber 2025.
HUKUM
Selasa, 04 Nov 2025  20:41

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, turun langsung meninjau proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.

Menhan menegaskan kehadiran negara dalam penertiban tambang ilegal merupakan langkah nyata menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis bangsa.

Ia menilai eksploitasi sumber daya tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan lingkungan daerah.

“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Sjafrie.

Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.

Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

Lebih lanjut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin kehutanan.

Ia menyebut tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara. 

“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.

Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal. 

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

TAG:
#satgas pkh
#tambang ilegal
#morowali
#sulteng
#menhan
Berita Terkait
Aktivitas Pengambilan Sampel Pasir Silika, PT Maba Resource, di Kawasan Hutan KPH Jatirogo, Di Duga tak Memiliki izin
Aktivitas Pengambilan Sampel Pasir Silika, PT Maba Resource, di Kawasan Hutan KPH Jatirogo, Di Duga tak Memiliki izin
Aktivitas Pengambilan Sampel Pasir Silika, PT Maba Resource, di Kawasan Hutan KPH Jatirogo, Di Duga tak Memiliki izin
Aktivitas Pengambilan Sampel Pasir Silika, PT Maba Resource, di Kawasan Hutan KPH Jatirogo, Di Duga tak Memiliki izin
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita