Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Seksual Anak

Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Seksual Anak
Foto: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja (rompi oranye).
PPA & TPPO
Senin, 22 Sep 2025  17:27

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

Tim JPU menilai Fajar terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan asusila.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian serta meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang.

Selain pidana badan, jaksa menuntut Fajar membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp 359,16 juta kepada tiga anak korban, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, ponsel, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan.

JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Sebaliknya, perbuatannya dinilai semakin berat karena tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatan, serta merusak citra Polri di mata publik maupun internasional.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam melindungi masa depan generasi bangsa,” tegas salah satu JPU, Samsu Jusnan Efendi Banu, di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali digelar Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

TAG:
#kapolres ngada
#bawah umur
#ntt
Berita Terkait
Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri
Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri
Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri
Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten 
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Pos Perumbang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Kerja Bakti Bersama Siswa SDN 04 Kekurak
Proyek Jalan Rp19,1 Miliar Retak, DPD LSM MAUNG Riau: Jangan Hanya Ditambal, Bongkar dan Kerjakan Ulang 
Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Bangun Drainase, Berikan Manfaat bagi Warga Saat Musim Hujan
Indeks Berita