Undangan Pernikahan Anak Pakai Kop BNPB, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Jadi Sorotan

Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mendadak jadi sorotan publik usai beredarnya surat undangan rapat persiapan pernikahan anaknya yang menggunakan kop resmi BNPB.
Meski surat itu ditujukan untuk panitia internal dan eksternal yang membantu wedding organizer, penggunaan simbol institusi negara dalam urusan pribadi memicu polemik.
BNPB pun segera mengklarifikasi bahwa tidak ada anggaran negara yang digunakan, dan rapat digelar di luar jam kerja karena keterbatasan waktu sang jenderal yang tengah sibuk menangani bencana nasional.
Sekretaris Utama BNPB Rustian membenarkan adanya surat undangan pernikahan berkop itu, yang ditujukan kepada jajaran internal BNPB dan pihak eksternal.
"Undangan tersebut ditujukan kepada panitia yang ditentukan beliau. Ada internal, ada juga sebagian angkatan beliau, termasuk polisinya," kata Rustian dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Sabtu (23/8/2025).
Ada aturan resmi yang mengatur penggunaan kop surat lembaga negara, dan penggunaannya untuk urusan pribadi seperti pernikahan tidak diperbolehkan.
Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan BKN
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Kop surat lembaga negara hanya digunakan untuk naskah dinas resmi, seperti: Surat tugas, Surat keputusan, Surat edaran, Nota dinas.
Penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi atau non-dinas tidak dibenarkan dan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara.
Beredarnya undangan pernikahan anak pakai Kop BNPB menimbulkan kesan bahwa kegiatan pribadi didukung oleh institusi negara.
Berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan etika administrasi publik, dapat menjadi dasar pemeriksaan internal atau etik, terutama jika menimbulkan polemik publik.











