Kasus video syur, Lisa Mariana dan pemeran pria jadi tersangka

Kasus video syur, Lisa Mariana dan pemeran pria jadi tersangka
Foto: Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
HUKUM
Jumat, 07 Nov 2025  23:00

Selebgram Lisa Mariana (LM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan dirinya bersama seorang pria.

Tidak hanya Lisa Mariana, pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial F juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/11/2025).

“Pemeran laki-lakinya berinisial F juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada pernyataan kuat bahwa keduanya sadar direkam dan melakukan perbuatan itu secara sukarela. LM juga mengakuinya,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Asosiasi Advokat Indonesia yang diterima oleh Direktorat Siber Polda Jabar pada Juli 2025.

“Pelaporannya sejak Juli 2025 dan setelah diidentifikasi, ada tiga video berbeda yang diduga diperankan keduanya di lokasi yang berbeda,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyebut, hasil penyelidikan awal menunjukkan video-video tersebut direkam secara sadar, bukan hasil peretasan atau penyebaran tanpa izin dari pihak lain.

Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Direktorat Siber Polda Jawa Barat pada Selasa (17/7/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Lisa Mariana mengakui bahwa perempuan dalam video syur tersebut adalah dirinya sendiri, sementara pria bertato dalam video merupakan temannya berinisial F.

Atas dasar pengakuan dan bukti digital yang ditemukan, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi.

Dengan status tersangka, Lisa Mariana dan F dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar, tergantung hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Video berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan adegan asusila diduga diperankan Lisa Mariana sempat viral di media sosial sejak pertengahan 2025.

Pihak kepolisian kini juga tengah menelusuri pihak pertama yang menyebarluaskan video tersebut dan memeriksa kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau motif komersial di balik pembuatan video.

Kombes Hendra menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada pemeran utama saja. Polisi juga akan menelusuri rantai distribusi video, termasuk akun atau platform yang pertama kali mengunggahnya.

“Kita akan telusuri siapa yang pertama kali menyebarkan, apakah dari pelaku sendiri atau pihak lain. Semua masih kami dalami,” ujarnya.

Kasus Lisa Mariana menambah daftar panjang selebritas media sosial yang terseret kasus konten pornografi dan pelanggaran etika digital.

TAG:
#video syur
#lisa mariana
#selebgram
#selebritas
#polda jabar
Berita Terkait
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kadis PU Kabupaten Sukabumi Uus Firdaus Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama GNSTA
Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Tersanjung lewati gol Ronaldo, Messi: Dia idola saya! 
Demo di gedung DPRD Salatiga memanas, mahasiswa-polisi saling dorong
Bupati Sukabumi H.Asep Japar Sidak Proyek Jalan Cijaksa–Mataram, Tegaskan Tak Ada Ruang Main Mata dengan Uang Rakyat
Indeks Berita