Polisi Penembak Siswa di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Polisi Penembak Siswa di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Foto: Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menembak pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy (17) hingga tewas, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
HUKUM
Jumat, 08 Agu 2025  14:01

Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menembak pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy (17) hingga tewas, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim Ketua Majelis Mira Sendangsari menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan.

Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, atau diganti kurungan 1 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan,” tegas Mira.

Robig dinyatakan melakukan kekerasan menggunakan senjata api organik inventaris Polri jenis revolver, yang mengakibatkan Gamma meninggal dunia serta melukai dua korban lainnya.

Faktor yang memberatkan vonis adalah kematian korban, luka pada korban lain, dan tercemarnya nama baik institusi Polri.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula saat Robig menembak Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas.

Sementara itu, dua orang lainnya juga terluka dalam insiden tersebut.

Robig telah dipecat dari Polri melalui sidang kode etik pada 9 Desember 2024, sebelum akhirnya divonis 15 tahun penjara.

TAG:
#polisi tembak siswa
#polisi
#semarang
#vonis
Berita Terkait
Kompolnas Selidiki Kasus Kapolres Belawan Nonaktif Tembak Mati Remaja Tawuran
Kompolnas Selidiki Kasus Kapolres Belawan Nonaktif Tembak Mati Remaja Tawuran
Kompolnas Selidiki Kasus Kapolres Belawan Nonaktif Tembak Mati Remaja Tawuran
Kompolnas Selidiki Kasus Kapolres Belawan Nonaktif Tembak Mati Remaja Tawuran
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
"Gercep" Polsek cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan
Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Sekap dan jual 2 gadis via Michat di Kendari, pelaku dibekuk polisi
Bhayangkari Sumsel Perkuat Misi Kemanusiaan Polri Melalui Bakti Sosial dan Kesehatan Massal
Penutupan Munas NU, Prabowo: Saya merasa aman dan nyaman
Indeks Berita