Mafia Tanah Mengintai, Lurah Sei Sedapat Banyuasin Bongkar Skandal Seklur di Polda Sumsel

Mafia Tanah Mengintai, Lurah Sei Sedapat Banyuasin Bongkar Skandal Seklur di Polda Sumsel
Foto: Kantor lurah sei sedapat Banyuasin
SUMSEL
Rabu, 01 Okt 2025  21:02

PALEMBANG, Aliansinews"— 

Skandal dugaan mafia tanah menyeruak di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, bukan masyarakat biasa yang menjadi korban, melainkan seorang lurah yang justru terjebak ulah bawahannya sendiri. Herman Edi (55), Lurah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, melaporkan sekretaris kelurahannya berinisial AJ ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen surat tanah.

Laporan resmi itu dibuat pada 9 Juli 2025. Herman menduga AJ menyalahgunakan tanda tangannya untuk membuat surat kepemilikan tanah ilegal. Fakta ini sontak menggemparkan, mengingat tanah yang dimaksud sudah jelas memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

“Dia datang membawa berkas sporadik pengukuran tanah, katanya hanya untuk ditandatangani. Belakangan baru saya tahu, tanda tangan itu dipakai untuk membuat surat kepemilikan tanah, padahal tanah itu sudah ada pemiliknya,” tegas Herman saat diwawancarai wartawan, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa bermula 25 Februari 2025 di kantor Kelurahan Sei Sedapat. Terlapor datang dengan berkas yang kemudian ditandatangani Herman. Namun, pada 30 Juni 2025, fakta mengejutkan terungkap: dokumen itu ternyata dipakai untuk kepentingan pematokan tanah oleh pihak yang tak berhak.

Herman mengaku sempat menerima sejumlah uang dari AJ. Namun, setelah mengetahui ada praktik curang, uang tersebut ia kembalikan dan sporadik bermasalah itu dibatalkan. “Saya tidak ingin dianggap ikut bermain. Karena itu saya laporkan ke Polda. Kasus ini sudah merugikan saya secara moral dan nama baik,” katanya.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum korban pemilik lahan, Advokat Akhmad Yudianto, SH., MH, mengungkapkan bahwa pihaknya juga melaporkan seseorang berinisial HA yang diduga memakai sporadik ilegal produk AJ. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kami menemukan adanya pematokan di atas lahan yang sah dimiliki klien kami. Ini bukan kasus biasa, ini modus mafia tanah yang melibatkan oknum aparatur negara. Kami desak Bupati Banyuasin segera bertindak tegas terhadap oknum Seklur itu,” ujar Akhmad Yudianto.

Ia juga menegaskan, dugaan keterlibatan aparatur kelurahan menunjukkan mata rantai mafia tanah di Sumsel semakin berani. “Ini harus menjadi perhatian serius Kapolda Sumsel dan Kajati Sumsel. Kalau dibiarkan, mafia tanah akan semakin merajalela, dan rakyat kecil yang akan jadi korban,” tegasnya.

Kasus ini memperlihatkan betapa rawannya birokrasi kelurahan dijadikan pintu masuk praktik mafia tanah. Dengan dalih surat sporadik, dokumen resmi bisa disulap menjadi senjata untuk merebut lahan orang lain.(Manda)

TAG:
#
Berita Terkait
Pemdes Purwosari Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Kepada 15 KPM
Pemdes Purwosari Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Kepada 15 KPM
Pemdes Purwosari Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Kepada 15 KPM
Pemdes Purwosari Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Kepada 15 KPM
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita