Dukungan penuh dari Berbagai Elemen Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel

Dukungan penuh dari Berbagai Elemen Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel
Foto: Pupuk Urea
SUMSEL
Kamis, 23 Feb 2023  08:17

Banyuasin Sumsel, Aliansinews -- Aparat penegak hukum mendapat dukungan serta support penuh yang salah satunya dari Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel.

Aktivitas Bongkar muat pupuk urea subsidi ilegal di pelabuhan Gasing serta Jalur 17 KTM, oleh pelaku penjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi.

Ketua DPD Aliansi indonesia wilayah Sumsel, Syamsoedin Djoesman, Kamis (23/2/2023), mengatakan seharusnya penegak hukum Polri dapat menjerat pelaku sesuai pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

"Terlebih Pelaku yang menjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi," pidananya jelas." ujarnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan temuan tersebut ke APH Polda Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum.

"Untuk segera menangkap mafia serta backing para pemain pupuk yang telah merugikan negara tersebut," ungkapnya.

Di lain pihak Drs H. Nurwahid, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Saat dikonfirmasi, Kamis(23/2/2023), mengatakan untuk mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi, perlu ditelusuri kesalahan ada di pihak distributor, kios atau bisa juga di kelompok tani.

Kalau kesalahan ditemukan ditingkat distributor, maka distributor yang melanggar harus dipecat.

"Kalau kesalahan di tingkat kios mungkin distributor yang berhak menghentikan kios tersebut. Kalau pelanggaran di tingkat kelompok tani atau petani, yang melakukan, tentunya anggota kelompok tani yang diajak bicara,” jelasnya.

Lanjutnya dalam kasus  pendistribusian pupuk subsidi dilapangan, tentunya sangat rawan untuk penyelewengan, ”Untuk pengawasan tentunya harus dimaksimalkan peran dari KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Serta Polda Sumsel melalui Direskrimsus."

Selama ini, peran KP3 dalam pengawasan pendistribusian pupuk subsidi kurang maksimal.

"Kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan KP3 ini salah satunya berdampak munculnya penyimpangan dalam pendistribusiannya,” tegasnya. (Tri Sutrisno)

TAG:
#pupuk subsidi
#banyuasin
#sumsel
Berita Terkait
Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati
Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati
Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati
Eksekusi Putusan PTUN Inkracht, Menyatakan Batal Keputusan Bupati
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Indeks Berita