Dugaan Nilep Pajak PBB Desa Srimulyo Gondang Sragen, Ketua BPAN LAI Awi Berharap Kejaksaan Negeri Usut Tuntas Kasus Tersebut

Ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) LAI Sragen Awi berharap Kejari segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas adanya kasus dugaan penyimpangan pembayaran PBB warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang. Foto: dok/istimewa
SRAGEN — Kabar kasus makin mencuat dipublik terkait dugaan kasus nilep pajak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, soal tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Diduga, kasus muncul terkait penyimpangan dana masyarakat untuk membayar PBB lantaran tagihan itu masih muncul saat dilakukan pengecekan.
Pihak Kejari Sragen melalui petugas Seksi Intel, Sujiyarto sendiri saat ini juga telah menyatakan telah menerima laporan dari beberapa warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, soal PBB tersebut.
Ketua BPAN LAI Sragen Awi juga menyampaikan, persoalan muncul saat beberapa warga Dukuh Pagah mempersoalkan tagihan PBB yang mereka terima padahal mereka mengaku selalu taat membayar pajak tahunan itu.
"Kami akan selalu mengawal memonitoring perkembangan kasus ini, dan berharap Kejari Sragen mengusut sampai tuntas. Seperti diketahui bahwa sumber dari warga sendiri juga mengatakan telah membayar PBB itu melalui bayan yang terlapor itu. Namun warga jadi kaget ternyata dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masih adanya tunggakan PBB yang tercantum,"ungkapnya.
Disisi lain, justru keterangan dari Kepala Desa Srimulyo, Tri Prasetyo sendiri ikut kaget karena saat dicek melalui billing online ternyata diketahui belum adanya pelunasan.
"Warga geram, setelah rembug bersama secara internal akhirnya mereka melapor ke Kejari Sragen untuk menuntut secara hukum. Mereka merasa taat bayar pajak atau PBB, memang ada yang variasi dari SPPT mulai Rp500.000 an semenjak tahun 2014 sampai 2021 kemarin. Beberapa warga telah menyerahkan berbagai data sebagai alat bukti pelengkap dalam pelaporan," ujar dia.
Salah satu sumber warga Suryanto juga mengatakan soal tunggakannya yang sampai Rp1 juta, kemudian warga baru tahu kalau ada tunggakan setelah menerima SPPT 2022 secara utuh.
"SPPT itu diberikan saya dalam keadaan terpotong, jadi tidak tahu kalau ada tunggakan, padahal kami sudah bayar tertib selama ini. Kami setiap membayar pasti lewat Pak Bayan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Bayan Pagah, Lagiyono, juga mengaku sudah membayarkan PBB warga lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen senilai Rp65 juta pada 4 April 2022.
“Dari pihak BPKPD belum memasukan uang pelunasan saya karena mungkin menunggu nilai denda yang katanya mau dihapus. Saya sudah titip uang Rp65 juta lewat Mas Puji. Itu sudah lunas semua untuk tunggakan PBB sejak 2014. Dulu itu kecil-kecil nilainya sehingga tercecer,” terangnya.*(Red/Tim)











