Dinilai cacat Administrasi, DKPP tutup mata terkait banyaknya ASN rangkap jabatan di Panwas kota Palembang.

Palembang_AliansiNews.id.
Sebanyak hampir 30 persen PNS yang merupakan Kasi Trantib yang diduga rangkap jabatan menjadi Kepala kesekretariatan (Kasek) di Panwascam Kota Palembang
“Ini dinilai telah melanggar aturan yang berlaku terkait larangan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2021. Selain itu juga dalam proses Rekrutmen Badan Adhoc diduga cacat administrasi. Rangkap jabatan juga terjadi pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Palembang, Jelas. Samsudin Djoesman. Senin (20/11/2023)
Ia menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan Pasal 117 UU No. 7 Tahun 2021. Di samping itu, kata dia, mengingat dalam proses pendaftaran awal menjadi Panitia Pengawas ada pernyataan yang menyatakan siap bekerja penuh waktu.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian seakan KPU dan Bawaslu Kota Palembang tidak melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.
“Padahal jelas tertuang dalam Pasal 20 Poin (m) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa KPU Kab./Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP, dan Pasal 101 Poin (e) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Bawaslu Kab./Kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota salah satunya dari Putusan DKPP,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Samsu, KPU dan Bawaslu Palembang dinilai bermain aturan sendiri, tidak adanya sinergitas antar Lembaga Penyelenggara Pemilu meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP, yang kemudian hal ini menjadi polemik di Kota Palembang
“Bersama ini berdasarkan uraian tersebut KPU dan Bawaslu dinilai sudah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP No. 2 Tahun 2017. Hal tersebut menjadi sorotan terkait profesional dan netralitas KPU dan Bawaslu Kota Palembang dalam menjunjung tinggi Pemilu yang berintegritas, sedangkan fakta yang terjadi banyaknya rangkap jabatan pada Panitia Penyelenggara Pemilu,” paparnya.
Padahal menurut dia sudah jelas adanya panitia dan pengawas Pemilu sesuai dengan data, merangkap sebagai PNS/ASN, PPPK, Honorer, Tenaga Pendamping Profesional dan Perangkat Desa.
“lanjutnya, larangan rangkap jabatan tersebut sudah jelas untuk menjaga integritas penyelenggara demi mewujudkan profesionalisme dan netralitas penyelenggara Pemilu,” terang Ketua DPD Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Samsudin Djoesman, menuntut KPU dan Bawaslu Palembang untuk menindak tegas Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan merangkap Jabatan sebagai PNS dan ASN diduga melanggar aturan-aturan penyelenggara, peraturan perundang-undangan lainnya.
Serta, mendorong DKPP untuk mengevaluasi kinerja dan memeriksa anggota KPUD dan Bawaslu Kota Palembang, tegakkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan-putusan DKPP, meminta KPUD dan Bawaslu untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, meminta Bawaslu untuk menindak laporan pengaduan yang diberikan oleh masyarakat terkait banyaknya Kasi Trantib yang merangkap sebagai Kepala kesekretariatan (Kasek) yang tergabung di Panwas kecamatan yang diduga cacat secara administrasi.
Lebih lanjut ia mengatakan,
“Dalam surat KPU nomor 487 tanggal 15 Februari 2023 mengurai kesepakatan BKN, Kementerian PAN dan RB, Bawaslu, KPU, pasca konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa PNS yg menjadi yang menjadi anggota Badan Adhoc sebagai PNS yg mendapat tugas tambahan dan diperbolehkan karena adhoc tidak memiliki aturan bekerja penuh waktu dan dapat diberikan honor atas tugasnya tersebut,” jelasnya.
“Hal tersebut juga diperkuat dengan surat BKN Nomor 1044 tertanggal 20 Januari 2023,” pungkasnya. (Tri sutrisno)












