Dilaporkan Karena di Duga Tilep Dana APBDesa, Seorang Perangkat Desa di Muruh Klaten Mulai Ditahan Usai Penetapan Tersangka

KLATEN — Salah satu tokoh warga berstatus perangkat di Pemerintahan Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten berinisial S, 60, pada akhirnya beberapa waktu lalu mulai ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Diberitakan sebelumnya, S selama beberapa waktu terakhir diperikasa oleh Kejari Klaten terkait dugaan kasus korupsi APBDesa tentang pembangunan kolam renang di Muruh yang didanai APBDesa 2017, 2018, dan 2019.
Ihwal nilai anggaran pembangunan kolam renang, sementara belum ada yang mengetahui secara persis. Diketahui saat ini proyek pembangunan kolam renang yang berada di samping kantor desa itu kini mangkrak. Pada prasasti pembangunan Kolam Sumber Air Bangun Tirto itu, kolam itu dibangun dengan ukuran 44 meter x 12 meter.
Disatu sisi, semenjak ada pemeriksaan dari Kejari Klaten terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh perangkat Desa Muruh, pihak pemerintah desa Muruh sendiri juga langsung menghentikan pembangunan kolam renang tersebut.
Pembangunan kolam itu dianggarkan Rp708 juta. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Desa (Kades) Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Suparji, juga membenarkan selama beberapa waktu terakhir ada pemeriksaan dari Kejari Klaten terkait pembangunan kolam renang di Muruh yang didanai APB Desa 2017, 2018, dan 2019.
Perihal soal perjalanan birokrasi pembangunan proyek pada tahun 2017, 2018, dan 2019, Kades Suparji pada tahun tersebut belum menjabat sebagai Kades. Dia baru menjabat sebagai Kades Muruh pada 16 November 2019.
Dia pun kaget adanya informasi bahwa perangkatnya telah ditahan Kejari sejak Kamis (21/9/2023) lalu. Sedangkan pihak Kades Suparji sendiri mengaku hingga Jumat (22/9/2023) belum mengetahui secara pastinya soal S ditahan.
Dikatakan Kades, sampai hari jumat siang belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejari ihwal penahanan S. Terkait informasi itu pihak Pemerintahan Desa juga akan segera menanyakan ke pihak Kejari Klaten.
Hal itu juga diketahui rekan-rekan perangkat yang ada, dimana sejak S pamit ke Kejaksaan, hingga Jumat siang kemarin perangkat berinisial S belum ngantor lagi. Permintaan informasi ke Kejari juga untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku jika S dipastikan ditahan.
“Saya cuma kaget, soalnya baru tadi pagi sempat tanya ke teman perangkat desa lainnya di mana Pak Kadus. Ada yang menjawab rumahnya sepi,” ujarnya.
Kades Suparji juga menambahkan, sebelum S ditahan soal kasus korupsi itu, S masih aktif sebagai perangkat Desa Muruh, Gantiwarno, Klaten. Pada Kamis pagi, S masih ngantor dan mengajukan izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Klaten.
“Kamis masih ngantor. Dia minta izin mau ke Kejaksaan. Saya sampaikan, silakan dan tetap semangat saja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, jejak rekam yang diketahui, bahwa perangkat S merupakan seorang kepala dusun (kadus), namun sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kaur Perencanaan serta pernah menjadi Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Muruh. Namun pada tahun 2020 lalu, S dikembalikan lagi ke jabatannya sebagai kadus.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gantiwarno, Klaten, Sri Yuwana Haris Yulianta, juga menyampaikan bahwa hingga harj Jumat siang belum mendapatkan informasi resmi dari Kejari terkait penahanan perangkat Desa Muruh yang diduga korupsi.
“Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu,” kata Haris.
Jika S benar menjadi tersangka kasus korupsi APB Desa, Haris berharap kasus itu menjadi yang pertama dan terakhir. Dia menjelaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran agar dalam setiap tindakannya, aparatur desa senantiasa mengacu pada aturan.
“Kami sudah senantiasa mewanti-wanti kepada partner kami, satu hal apa yang diamanahkan harus dipertanggungjawabkan secara aturan dan tentunya kepada Tuhan. Aturan menjadi satu-satunya yang harus diacu,” katanya.
Soal pengawasan, Haris mengatakan setiap semester pemerintah kecamatan menjadwalkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Itu yang terjadwal. Tetapi hampir setiap hari, kami dibantu teman-teman pendamping desa dan pendamping lokal desa memantau setiap penggunaan, pelaksanaan apa pun dari dana APB Desa,” jelas dia.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, kepada awak media mengatakan kepastian nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi oleh perangkat Desa Muruh itu masih dalam proses audit.
Pihak Kejari Klaten sendiri selama ini jhga sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi mulai dari aparatur desa hingga warga yang mengetahui ihwal proyek pembangunan embung atau kolam renang di Desa Muruh.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan, kedua, Pasal 8 UU Tipikor [No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi],” terangnya. (*)












