Diduga Tilep Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023, Kades Godog Sukoharjo di Laporkan ke Kejari

SUKOHARJO – Akhirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) pada tahun 2022 dan 2023 di Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo terkuak serta memasuki babak baru seusai pelaporan hingga penyidikan beberapa waktu lalu. Kasus yang menilep anggaran dari negara itu diduga aktor pelakunya pihak Kepala Desa Godog sendiri, sehingga perihal itu telah laporkan pula di Kejari Sukoharjo.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu mencuat bermula seusai gerakan massa yang terdiri dari seluruh masyarakat setempat hingga menggeruduk kantor desa dan menagih agar pemerintah desa (pemdes) setempat untuk segera merealisasikan dana desa yang telah digelontorkan dari pusat.
Informasi yang didapat, aksi unjuk rasa itu sekaligus mempertanyakan dan mengklarifikasi terkait serapan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023. Yang ternyata dana anggaran itu baru sejumlah Rp 318.415.000 yang baru terealisasikan. Sedangkan Rp 233.127.000 belum terealisasikan.
Namun Kades Godog waktu itu saat dikonfirmasi justru membantah perihal tudingan dugaan pungli itu. Dia juga mengakui kalau saat ini sudah ada program yang dijalankan dan terrealisasi. Namun tidak menutup kemungkinan, Kades juga menjelaskan serta memaparkan soal program pemerintah yang belum dijalankan itu.
Lanjut Kades, sebelumnya mediasi juga memaparkan, bahwa untuk menutupi program tahap 1 tahun 2023 dalam aturannya tidak boleh mengambil dana desa tahap 2. Diakuinya bahwa yang disayangkan yakni di tahap 2 sudah terambil tiga kali dengan total Rp 245 juta.
Kemudian sejumlah poin dalam anggaran dana desa tahap 1. Dari 20 poin yang dipertanyakan, ada dana yang belum cair kemudian sebagian kecil sudah dicairkan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, juga menjelaskan soal perkembangan kasus tersebut pihaknya dalam menanganinya akan segera menuntaskan.
Perihal kasus dugaan korupsi oleh pihak Kejari Sukoharjo diawali dengan tahapan penyidikan dan pengumpulan data. Yang sebelumnya usai meminta keterangan dari para saksi.
Selain itu, Kejari Sukoharjo juga telah melakukan pemeriksaan, atau permintaan keterangan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog. Bahkan dalam waktu dekat kembali memanggil Kepala Desa (Kades) Godog Agus Adi Setiawan selaku terlapor.
“Karena baru mulai, jadi sementara dua saksi. Minggu ini rencananya empat sampai enam saksi yang dimintai keterangan. Termasuk dari pemerintah desanya juga,” terangnya, pekan lalu.
Perihal penyelidikan kasus itu, dimana menindaklanjuti aksi unjuk rasa warga di kantor balai Desa Godog, Rabu (5/7). Aksi unjuk rasa tersebut mempertanyakan dan mengklarifikasi terkait serapan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023.
“Dari hasil aksi massa kemarin sudah kami tidak lanjuti. Memang ada indikasi mengarah ke tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Terpisah, salah satu anggota BPD Godog Joko Supardi kepada awak media membeberkan, pihaknya sudah mencium indikasi yang tidak beres pada anggaran desa semenjak tahun 2019-2020. Akan tetapi, indikasi tersebut bukannya meredup justru makin menjadi hingga sekarang ini. Bahkan terkait pelaksanaan pun tidak bisa direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.
Joko pun menambahkan, dari hasil data yang ada BPD, termonitor dugaan adanya sejumlah dana yang tidak terealisasi. Di antaranya Bumdes TA 2019 sebesar Rp 20 juta, Bumdes TA 2022 Rp 100 juta, serta Silpa Retribusi 2022 Rp 49 juta. Sementara anggaran tahap 1 TA 2023 ini Rp 149.415.000.
Data yang dimulai dari kades jumantik, linmas KSR, honor guru TK dan TPQ, dan sebagainya. Sementara yang baru cair seperti PMT balita, PMT lansia, insentif kader balita dan posyandu, serta RDS anggaran 2023.
“Honor guru TK Rp 3 juta itu belum. Honor guru TPQ Rp 16.650 juga belum. Karena tahap 1 biasanya guru TPQ diminta akhir tahun biar numpuk. Tapi nanti kami kembalikan ke guru TPQ. Mau diminta per tahap, monggo,” terang dia. (ras/sum)












