Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta hentikan aktivitas Tambang Batu Bara

Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta hentikan aktivitas Tambang Batu Bara
Foto: Walius Putrawan SH/ Caping
SUMSEL
Kamis, 18 Apr 2024  21:15

Lahat_AliansiNews.id.

Permintaan dan penegasan salah satu pengacara ini bukan tidak beralasan. Pasalnya salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, diduga  tidak memiliki izin Lingkungan UPL-UKL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada tgl 15 dan 16 April 2024, salah satu perusahaan tambang batu bara diduga tidak mengantongi ijin Dokumen lingkungan terkait upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Sehingga salah satu pengacara daerah ini meminta Pemerintah Kabupaten (Bupati Lahat) menghentikan aktivitas perusahaan yang sedang berjalan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Walius Putrawan, SH, pengacara  yang berpenampilan khas dengan Rambut Gondrong nya ini mengatakan, bahwa pihaknya meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Lahat tegas dalam menyikapi permasalahan ini.

Berdasarkan data yang kami terima dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Lahat, tertanggal 18 Januari 2024, ada salah satu point yang mengatakan bahwa salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Gedung Agung saat ini belum memiliki izin, tetapi perusahaan tersebut hingga saat ini tetap beroperasi." ujarnya.

Menurut Walius Putrawan, SH, sudah seharusnya pemerintah bertindak, melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal tersebut jika dibiarkan dapat berdampak pada kelestarian lingkungan, juga secara aturan diduga jelas melanggar hukum, dan dapat dikategorikan perbuatan Melawan hukum," pungkas Walius Putrawan SH, Atau akrab disapa Caping oleh rekan rekannya.

Menurut Walius Putrawan SH, pihaknya akan segera melakukan langkah hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku, juga pihak pihak terkait yang diduga turut andil, serta melakukan pembiaran.

Hal itu kami lakukan sebagai kuasa hukum dari salah satu masyarakat yang juga merupakan pemilik lahan, yang telah dirugikan Pihak perusahaan pertambangan Batu Bara, Pungkasnya

Sementara salah satu tim dari DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Kabupaten Lahat, saat di hubungi terkait permasalahan diatas via Sambungan Whatsap, mengatakan bahwa pihak perusahaan belum memberikan laporan apapun," jelasnya. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
PJ Walikota Palembang Hadiri Acara Halal Bi Halal Di Disdik Palembang, Ini Yang Disampaikan Ratu Dewa
PJ Walikota Palembang Hadiri Acara Halal Bi Halal Di Disdik Palembang, Ini Yang Disampaikan Ratu Dewa
PJ Walikota Palembang Hadiri Acara Halal Bi Halal Di Disdik Palembang, Ini Yang Disampaikan Ratu Dewa
PJ Walikota Palembang Hadiri Acara Halal Bi Halal Di Disdik Palembang, Ini Yang Disampaikan Ratu Dewa
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita