Diduga Illegal Galian C tanah urug Milik Oknum Polisi Berisial S, Bebas Beroperasi dengan dalih Mempunyai Izin.

Diduga Illegal Galian C tanah urug Milik Oknum Polisi Berisial S, Bebas Beroperasi dengan dalih Mempunyai Izin.
Foto: Galian C diduga tanpa izin di ogan ilir.
SUMSEL
Selasa, 04 Jul 2023  18:18

Ogan Ilir,Aliansinews.

Aktivitas penambangan galian C tanah urug diduga tak berizin marak terjadi di wilayah Desa Kuang anyar kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra selatan. Khusus untuk aktifitas tambang galian C tanah urug diduga tak berijin alias liar itu terlihat tingkat kedalaman galian tanahnya dinilai sudah melebihi batas dan berdampak negatif bagi lingkungan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun dari masyarakat, galian c tersebut milik salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Muara Kuang Berpangkat Brigpol berinisial S, terang salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya. Selasa (4/7/2023)

Lebih lanjut ia mengatakan kalau oknum Polisi ini juga jarang bertugas di Polsek karena sering terlihat lalu lalang di areal galian c miliknya." jelasnya

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan. Terpantau alat berat sedang beroperasi melakukan Penggalian tanah di lokasi tersebut, tumpukan galian tanah yang sudah disiapkan untuk diangkut menggunakan mobil Dump Truck,

Sementara tanah urug tersebut diduga dijual kembali oleh oknum polisi kepada salah satu perusahaan konstruksi proyek provinsi yang di duga menggunakan dana  APBD  Provinsi Tahun Anggaran 2023 yang saat ini sedang dikerjakan daerah Desa Kuang anyar kecamatan Muara Kuang.

Menyikapi hasil investigasi Yongki Ariansyah. SH selaku intelejen investigasi lembaga aliansi Indonesia Badan penelitian aset negara ( BPAN_LAI) Sumsel, Ketua DPD Aliansi Wilayah Sumsel. Syamsudin Djoesman. Selasa (4/7/2023)

Mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan oknum Polisi S, tersebut Ke Bid Propam Polda Sumsel untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan Pelanggaran Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik indonesia,

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 201, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri, karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana. Pada Pasal 21, karena ada dugaan yang bersangkutan jarang bertugas, serta sibuk menjalankan Bisnis galian c miliknya

Lanjutnya terlebih terlihat dilokasi galian c jelas potongan nota tanah yang di tandatangani atas nama Sandri, salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Muara Kuang." tungkasnya. (TIM)

TAG:
#
Berita Terkait
Satreskrim Polres Mura ungkap kasus BBM Oplosan jenis Pertalite.
Satreskrim Polres Mura ungkap kasus BBM Oplosan jenis Pertalite.
Satreskrim Polres Mura ungkap kasus BBM Oplosan jenis Pertalite.
Satreskrim Polres Mura ungkap kasus BBM Oplosan jenis Pertalite.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Indeks Berita