Dibongkar BPAN LAI Jateng, Wilayah Ngembal Kudus di Duga Jadi Transaksi Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Ilegal

Dibongkar BPAN LAI Jateng, Wilayah Ngembal Kudus di Duga Jadi Transaksi Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Ilegal
 
JATENG-DIY
Minggu, 05 Des 2021  03:12

Penampakan transaksi dari sindikat Pengedar Solar Ilegal dan barang bukti kendaraan modifikasi untuk mengangkut solar, di wilayah Ngembal Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. Foto: dok/Awi

JAWA TENGAH - BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia Jawa tengah bersama DPC BPAN LAI Kudus bersama tim lainnya mengungkap kasus dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diperjualbelikan .

Beberapa kendaraan truk yang telah didesain modifikasi oleh pihak pemiliknya dimana mengangkut BBM jenis solar yang diduga didapatkan secara ilegal. Informasi yang didapat barang didapat dari lokasi wilayah Ngembal Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.

Dari pantauan dilokasi terlihat pompa air dimana sengaja dipasang dekat tangki kendaraan agar proses setelah selesai pengisian normal disetiap SPBU atau minyak jenis solar tersebut segera dipindah kepenampungan yang berkapasitas ribuan liter terletak berada diatas bak truk itu.

Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok Sakiran juga menyampaikan, bahwa kegiatan melanggar hukum yang berada ditengah masyarakat itu sama sekali tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian setempat. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM jenis solar ilegal diwilayah itu.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim BPAN LAI akhirnya melakukan penyelidikan. Terkait hal itu akhirnya menimbulkan sorotan khususnya dari BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia. Sebuah kegiatan ilegal yang tentunya merugikan negara akhirnya mendapat teguran keras, sehingga tim LAI sengaja mendatangi dan sidak ketempat dimana transaksi tersebut pekan lalu.

"Hasilnya, ditemukan beberapa unit truk tangki yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. Dimana pompa air sengaja dipasang dekat tangki kendaraan agar proses setelah selesai pengisian normal disetiap SPBU atau minyak jenis solar tersebut segera dipindah kepenampungan yang berkapasitas ribuan liter terletak berada diatas bak truk," ungkapnya.

Dijelaskan Yoyok, hasil pengembangan Tim dari keterangan salah satu pengelola juga menyebutkan kalau usaha tersebut didanai oleh pihak ketiga yang berinisial (W) asal kota Semarang. Menurutnya, pihak BPAN pun terus akan melakukan penelusuran yang lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut diketahui dioperasionalkan. Modus operandi yaitu terkait BBM jenis solar yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki.

"Memang benar anggota tim lapangan melakukan monitor dan menegur secara langsung ke TKP, sejauh ini kami akan koordinasi baik pihak kepolisian setempat juga Polda Jateng. Diketahui bahwa terkait transaksi dengan rata-rata 6 ton dalam setiap harinya, mencerminkan bentuk dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum diwilayah setempat semakin terlihat," tegasnya.

Masih menurutnya, diduga mereka sudah berjalan lama dalam transaksi. Dari pengungkapan kasus tersebut, Yoyok berharap dibantu aparat penegak hukum mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar itu.

Sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP, pelaku bisa terancam pidana enam tahun dan denda Rp60 Miliar.

Disampaikan Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Terutama bagi hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan lainnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM apalagi jika ada yang ilegal.

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun BPAN LAI. Pihak kami masih menduga tentunya masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi, entah apakah ada tidaknya keterlibatan oknum aparat penegak hukum didalamnya masih kita telusuri.” pungkasnya. (Awi)

Bersambung

Source: Dari berbagai sumber

TAG:
#
Berita Terkait
Berkas Kasus SK Bodong PDAM Demak Mulai di Tangani Kejari, Ketua BPAN LAI Jateng Meyakini Keadilan Penegak Hukum
Berkas Kasus SK Bodong PDAM Demak Mulai di Tangani Kejari, Ketua BPAN LAI Jateng Meyakini Keadilan Penegak Hukum
Berkas Kasus SK Bodong PDAM Demak Mulai di Tangani Kejari, Ketua BPAN LAI Jateng Meyakini Keadilan Penegak Hukum
Berkas Kasus SK Bodong PDAM Demak Mulai di Tangani Kejari, Ketua BPAN LAI Jateng Meyakini Keadilan Penegak Hukum
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jokowi memulai rangkaian blusukan di Lampung, full atribut PSI
Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
Indeks Berita