Di Paser, Kaltim, Alib dan Sa'adi Terpaksa Menjalani Proses Hukum Tanpa Pendampingan

Di Paser, Kaltim, Alib dan Sa'adi Terpaksa Menjalani Proses Hukum Tanpa Pendampingan
 
HUKUM
Jumat, 26 Okt 2018  22:56

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur hak mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54 KUHAP bahwa "guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini".

Namun hak itu tidak didapat oleh Alib bin Jumari dan Sa'adi bin Marzuki dalam menjalani proses hukum.

Alib dan Sa’adi ini telah menjadi terdakwa penggelapan pupuk PTPN XIII Afdeling II Kebun Pandawa berdasarkan pasal 480 ayat 2 KUHP.

Alib samasekali tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan hingga saat sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Bahkan saat sidang tuntutan pun awalnya, Alib, petani yang buta huruf dan pendengarannya sudah tidak begitu sempurna itu belum akan didampingi penasihat hukum. Sampai kemudian sidang tuntutan ditunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Lelawati, SH, CLA, Penasihat Hukum dari DPP LAI yang bersama-sama Samsul Bahri, SH, mendampingi Alib dan Sa'adi.

Sedangkan Sa'adi tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan di Polsek Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Tidak adanya penasihat hukum yang mendampingi, hingga Sa’adi terpaksa harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kondisi merasa terteken di Polsek Paser Belengkong, terungkap dari keterangan pihak keluarga Sa’adi setelah tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dimintai bantuan hukum oleh keluarga.

Sa’adi sendiri terseret dalam tuduhan pengelapan pupuk dari laporan Edi Riyanto yang melaporkan Suriansyah.

Lelawati kepada Media AI mengatakan ada beberapa indikasi ketidakwajaran dalam proses hukum yang menimpa Alib maupun Sa’adi.

Untuk Sa'adi, yang pertama penetapan Sa’adi sebagai tersangka yang langsung disertai dengan penahanan pada tanggal 26 Juli 2018 tidak disertai dengan pemberitahuan kepada keluarga.
Kemudian penetapan P21 atas perkara tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Grogot terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan.

Sidang terhadap Sa’adi telah memasuki tahap pembacaan eksepsi pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2018.

Lelawati sebelum sidang eksepsi mengatakan, berbagai kejanggalan proses hukum yang menimpa Sa’adi akan dia ungkap semua melalui sidang tersebut.

Dia berharap Majelis Hakim PN Tanah Grogot melihat secara obyektif perkara tersebut, dan berbagai kejanggalan yang akan dia ungkap menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim.

Lelawati menambahkan, pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait indikasi ketidakwajaran proses hukum yang dijalani Alib dan Sa'adi, baik selama di kepolisian maupun kejaksaan. Hasil investigasi itu yang nanti menurutnya akan ditindaklanjuti sampai di tingkat pusat.

TAG:
#aliansi
#paser
#kalimantan timur
Berita Terkait
Seorang Janda Melapor Menjadi Korban Oknum Karyawan BRI Cabang Ngawi
Seorang Janda Melapor Menjadi Korban Oknum Karyawan BRI Cabang Ngawi
Seorang Janda Melapor Menjadi Korban Oknum Karyawan BRI Cabang Ngawi
Seorang Janda Melapor Menjadi Korban Oknum Karyawan BRI Cabang Ngawi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Indeks Berita