Dewan Pers minta polisi usut tuntas kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV yang tewaskan 4 jiwa

Dewan Pers minta polisi usut tuntas kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV yang tewaskan 4 jiwa
Foto: Polda Sumut menerjunkan tim Laboratorium Forensik dan Identifikasi untuk melakukan olah TKP kebakaran rumah wartawan Tribrata TV pada Kamis 27 Juni 2024. 
HUKUM
Selasa, 02 Jul 2024  14:56

Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu.

Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).

Diduga peristiwa ini berhubungan dengan status dan hasil pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.

Dewan Pers menyebut ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.

Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta kapolri bersama kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers, Selasa (2/6/2024).

Selain itu, Dewan Pers meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

“Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujar Ninik.

Dewan Pers menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutup Ninik.

TAG:
#wartawan tribrata tv
#dewan pers
#jurnalis
#kebakaran
#sumut
Berita Terkait
Kasus Penangkapan Wilson Lalengke Mendunia, Jurnalis Libanon: "This is So Bad!"
Kasus Penangkapan Wilson Lalengke Mendunia, Jurnalis Libanon: "This is So Bad!"
Kasus Penangkapan Wilson Lalengke Mendunia, Jurnalis Libanon: "This is So Bad!"
Kasus Penangkapan Wilson Lalengke Mendunia, Jurnalis Libanon: "This is So Bad!"
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib Dijaga
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan Tersangka Menunggu Keputusan Jaksa
Semangat ibu ibu komplek: Latihan volly sore sore bikin kompak warga
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Polsek Banjarangkan Bersama Unsur Terkait Gotong Royong Bersihkan Puing Kebakaran di Negari
Indeks Berita