Dana CSR. PT. Supreme Energy Rantau Dedap, Diduga jadi ajang Korupsi Oknum Kabid Pengembangan Jalan PUBMTR Provinsi Sumsel

Dana CSR. PT. Supreme Energy Rantau Dedap, Diduga jadi ajang Korupsi Oknum Kabid Pengembangan Jalan PUBMTR Provinsi Sumsel
Foto: PT Supreme Energi
SUMSEL
Senin, 18 Agu 2025  13:33

Sumsel_AliansiNews.id. 

Proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin - Kabupaten Lahat yang bersumber dari Dana CSR. PT. Supreme Energy Rantau Dedap,
diduga telah menjadi ajang korupsi  oknum pelaksana pembangunan proyek serta pemerintah, Ketua Lembaga Aliansi Indoesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak aparat penegak hukum lainnya segera lakukan audit. Senin (18/8/2025)

Diungkapkan Syamsudin Djoesman, pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim  SP. Air Dingin batas Kabupaten Lahat tersebut sudah dilakukan sebelum adanya surat permohonan pengajuan dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Nomor : RD-SSU-REL-DPU-LRT-24-0001 pada tanggal 5 Desember 2024, dengan Perihal Laporan Kejadian Longsor Area Publik Road Sukarame. Surat ditandatangani oleh Hazairiadi Superintendent Site Support PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) pada tanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.

Anehnya pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sebelum surat pengajuan dari PT. SERD yang dikirim ke Kepala Dinas PU BMTR Provinsi Sumatera Selatan dan surat tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas tetapi dibalas oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan tanpa ada koordinasi/persetujuan terlebih dahulu dari kepala Dinas Pu Bina Marga,dengan Nomor Surat: 1441/Bid.PJJ/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng., sendiri pada tanggal 17 Desember 2024 dengan Perihal Penanganan Longsor," ungkap Syamsudin 

Adapun dalam isi surat balasan dari Kabid PU Bina Marga tersebut menyebutkan, bahwa penanganan kerusakan akibat longsor belum bisa dilakukan dikarenakan anggaran ditahun 2024 tidak tersedia lagi, kerusakan akibat longsor dijalan Sukarame  akan ditinjau dan dilakukan survei, penanganan kerusakan akibat longsor akan dianggarkan pada tahun anggaran 2025. 

"Kejanggalan mulai terjadi, saat Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel menyebutkan jika tahun 2025 tidak ada anggaran untuk pembenahan jalan tersebut dengan jawaban surat nomor: 600.1.8/0872/DIS.PUBMTR/2025 dengan isi surat berbunyi tidak ada anggaran pada tahun 2025 untuk penanganan tanah longsor di Desa Sukarame Kabupaten Lahat," bebernya

"Mengenai hal tersebut, kami mencoba mendalami informasi dengan komunikasi ke pihak dinas PU Bina Marga, bahwa PT SERD tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk menangani perbaikan longsor tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian jalan longsor tersebut merupakan kejadian alam diluar kendali kami yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi. Pengguna jalan Desa Sukarame tidak terbatas pada karyawan dan mitra PT. Supreme Energy Rantau Dedap tetapi merupakan ruas jalan publik untuk kepentingan umum," ungkapnya

"Adapun hasil investigasi kami di lapangan sebagai berikut : 

Pihaknya menduga terjadinya tanah longsor yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat tersebut diakibatkan oleh salah satu perusahaan, yaitu PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP. Dimana perusahaan tersebut dalam aktifitasnya sering  membawa alat berat maupun hasil dari penambangan dengan kapasitas over loding dan over domiension (ODOL).

Perusahan ini mengunakan akses jalan yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat, karena aktifitas mobilisasi dari perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP yang sering melintas di jalan tersebut, sehingga jalan tersebut mengalami kerusakaan diantaranya telah terjadi tanah longsor, maka dari hal itu  PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melakukan perbaikan jalan dengan cara membuat pelebaran bahu jalan, dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong dengan volume sepanjang 70 meter.

" Dalam melakukan kegiatan proyek ini perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP dengan menggunakan dana CSR perusaaahn sebesar Rp. 6.000.000.000,- namun sangat disayangkan bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dimana dalam pekerjaan yang dilakukan tidak mengacu pada acuan setandar nasional, diantaranya seharusnya untuk kawat bronjong yang digunakan harus kawat pabrikasi namun yang terdapat dilapangan kawat yang digunakan yaitu kawat dengan anyaman secara manual." Jelasnya

Patut diduga bahwa dalam penyaluran dana CSR PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP sebesar Rp. 6.000.000.000 dimana adanya dugaan korporasi atau kumupakatan jahat antara perusahaan dan oknum Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, karena berdasarkan hasil investigasi yang kami dapatkan  di lapangan, untuk realisasi anggaran  kegiatan tersebut yang dikerjakan kurang lebih hanya mengeluarkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000, maka dari itu adanya dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000. 

Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi di lapangan, kami dapatkan pekerjaan pembangunan bronjong dan pembangunan bahu jalan tersebut dikerjakan swakelola oleh PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP, namun seharusnya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.000.000.0000 dengan nilai yang cukup besar tersebut harus dikerjakan dengan tander atau mengunakan pihak ketiga.

Sehingga dilihat kondisi yang ada, realisasi kegiatan diatas, yang dilaksanakan di lapangan banyak terjadi kejanggalan pada kegiatan fisik maupun non fisik  yang ada tidak rasional diduga kuat terjadi praktek KKN  (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Patut diduga dana angaran dalam kegiatan kegiatan diatas, untuk mencapai suatu target pada  laporan SPJ diduga banyak direkayasa agar dana terkesan tersalurkan dengan benar, ungkapnya 

Sehingga terdapat dugaan dana anggaran dalam kegiatan diatas, selain bernuansa KKN termasuk dalam katagori tidak wajar mulai dari proses usulan maupun pelaksanaan terindikasi melakukan perbuatan curang, terjadi persekongkolan Vertikal dan Harizontal (Pengaturan Bersama)  kolusi peran ganda/afiliasi adanya dugaan terindikasi jumlah Mark  Up Harga Satuan, juga Mark Up jumlah volume serta angaran biaya pada pekerjaan fisik ataupun non fisik  hal demikian tentunya  tergolong perbuatan melawan hukum.

Kuatnya dugaan kongkalikong atau kemufakatan jahat demi mencari keuntungan pribadi maupun orang lain antara oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP dengan oknum Kabid Dinas PU Bina Marga diatas terjadi lantaran kedua pihak tidak menyerahkan dana CSR 6 Miliar tersebut kepada Dinas PU Bina Marga Sumsel untuk dikelola sebagaimana mestinya, karena pihak Dinas PU Bina Marga  wajib mengelola dana CSR tersebut lantaran pihak perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melintasi jalan lintas nasional yang dikelola oleh Dinas PU Bina Marga Sumsel.

Ketidak keprofesionalan demi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga diduga dilakukan oleh oknum Kabid Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel serta oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP karena setelah selesai pekerjaan proyek penanganan longsor, kedua pihak tidak melaporkan ke Dinas PU Bina Marga Sumsel yang seharusnya dilaporkan secara resmi kepada kepala Dinas PU Bina Marga agar menjadi aset Provinsi.

Maka berdasarkan undang-undang peran serta masyarakat kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Tipikor Polri maupun Kejaksaan Agung segera melakukan proses penyelidikan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim  SP. Air Dingin Kabupaten Lahat diatas," tandasnya. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Di Bawah pimpinan Suyoto, S.Pd: Desa Telang Rejo Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Di Bawah pimpinan Suyoto, S.Pd: Desa Telang Rejo Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Di Bawah pimpinan Suyoto, S.Pd: Desa Telang Rejo Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Di Bawah pimpinan Suyoto, S.Pd: Desa Telang Rejo Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Indeks Berita