d''Best Cafe & KTV Lubuklinggau Dipaksakan Beroperasi Meskipun Izin Belum Lengkap .

LUBUKLINGGAU,Aliansinews
Grand Opening d'Best Cafe & KTV, dengan nuansa party night yang menghadirkan DJ Sindy Azwa dan Sherly Sabrina pada Sabtu, (01/07/2023) sangat dimungkinkan menimbulkan kontroversi karena tak cakap izin. Minggu, (02/07/2023).
Keraguan izin operasional d'Best Cafe & KTV yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau ini muncul ke publik setelah adanya bukti surat pernyataan yang ditandatangani oleh Manager d'Best Cafe Longue & Spa Fajar Firmansyah perihal pembatalan Soft Opening Tanggal 24 Juni 2023, yang bagaimana sudah ada surat peryataan bahwa untuk kegiatan tersebut akan di tutup dulu sebelum surat izin lengkap
Namun aneh pada Sabtu, (01/07/2023) awak media mendapatkan informasi bahwa akan dilangsungkan Grand Opening d'Best Cafe & KTV pada malam harinya dengan nuansa Party Night serta menghadirkan musik Disc Jockey.

Sekitar Pukul 16.00 WIB melalui pesan WhatsApp, awak media mengkonfirmasi perihal informasi tersebut kepada Manager d'Best Cafe Longue & Spa Fajar Firmansyah (38) mengenai izin tempat usaha yang dimiliki saat ini.
Fajar Firmansyah menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai operasional Cafe dan SDM, serta menuding awak media yang sedang melakukan konfirmasi informasi tersebut telah melalukan upaya intimidasi terhadap dirinya.
"Yang pasti saya hanya bertanggung jawab untuk operasional Cafe dan SDM, dan ini sudah termasuk intimidasi. Nanti langsung kita hadapkan dengan Lawyer kita ya pak," pungkas Fajar Firmanyah dalam pesan WhatsApp.
Tidak berselang lama Manager Cafe Longue & Spa Fajar Firmansyah kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada awak media, yang isinya berupa file dokumen izin tempat usaha yang dimiliki oleh d'Best Cafe Longue & Spa ataupun d'Best Cafe & KTV, di dalam file dokumen tersebut hanya mencatutkan izin tempat Karaoke dan Rumah Minum/Cafe.
Bahkan izin NIB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Lubuklinggau tersebut tertanggal 27 Juni 2023, sementara d'Best Cafe Longe & Spa menurut informasi telah beroperasi di Kota Lubuklinggau sejak sekitar 2 tahun lalu.
Kemudian tidak disertainya lampiran izin mengedarkan atau menjual minuman beralkohol baik golong A dengan kadar alkohol 5%, kemudian golong B dengan kadar alkohol 5%-20%, dan ataupun golongan C dengan kadar alkohol 20%-55%. Oleh Manager Fajar Firmansyah kepada awak media, semakin menambah kejanggalan dan kuat dugaan bahwa d'Best Cafe & KTV telah beroperasi tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Sedangkan kondisi pada saat Grand Opening d'Best Cafe & KTV pada 1 Juli 2023 malam tersebut, diketahui terdapat berbagai jenis dan merk minuman beralkohol yang diedarkan secara masal.

Adapun Ketentuan mengenai izin penjualan minuman beralkohol di Negara Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Sementara itu pada sabtu malam minggu awak media langsung mengkonfirmasi kapolres lubuklinggau ,melalui whatsapp namun belum ada hak jawab apapun ataupun respon untuk konfirmasi mengenai hal di atas
Dan selain dari itu saat mengkonfirmasi kedinas perizinan kota lubuklinggau namun belum juga ada jawaban sampai saat ini
Dari kejadian tersebut diatas, tidak dapat dipungkiri bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap pelaku usaha di Kota Lubuklinggau masih sangat minim, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat usaha lainnya yang tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan( Andika Saputra)












