Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto, Ada Panda Nababan hingga Ganjar Pranowo

Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto, Ada Panda Nababan hingga Ganjar Pranowo
Foto: Politisi senior PDIP Panda Nababan hingga Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menghadiri sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
TIPIKOR
Jumat, 16 Mei 2025  13:27

Sejumlah elite PDIP menghadiri sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). 

Mereka yang hadir antara lain, politisi senior PDIP Panda Nababan dan mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPP PDIP yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dan anggota Komisi III DPR Muhammad Nurdin.

Kemudian, anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana, Ketua DPC PDIP Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, serta politisi PDIP Ferdinand Hutahaean.

Terdakwa Hasto Kristiyanto juga hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Sebelum sidang dimulai, ia menyalami para politikus senior dan simpatisan PDIP. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua saksi untuk memberi keterangan dalam sidang Hasto hari ini. Keduanya sudah hadir di pengadilan, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Pada pekan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar persidangan kasus Hasto secara maraton tiga hari berturut-turut pada 7-9 Mei 2025. 

Pada Rabu (7/5/2025), tim JPU KPK menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024 Riezky Aprilia sebagai saksi. 

Sedangkan seorang saksi lainnya yang sudah dijadwalkan untuk ketiga kalinya tidak hadir, yakni kader PDIP Saeful Bahri.

Lalu, pada Kamis (8/5/2025), JPU KPK sudah menghadirkan dua saksi, yakni staf Hasto Kusnadi dan satpam di kantor DPP PDIP dan Rumah Aspirasi Hasto, Nurhasan. 

Pada Jumat (9/5/2025), tim KPU menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi di sidang Hasto.

Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Dalam sidang, Hasto juga didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalu skema pergantian antarwaktu.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAG:
#hasto
#ganjar pranowo
#panda nababan
#harun masiku
#pdip
Berita Terkait
Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding
Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding
Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding
Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita