Kopda FH Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab BUMN, Begini Kata TNI

Kopda FH, seorang prajurit TNI Angkatan Darat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank milik BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), di Jakarta.
Polisi Militer Kodam Jaya mengungkapkan FH kini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum militer.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, menjelaskan saat peristiwa penculikan berlangsung, status FH memang sedang bermasalah di kesatuan. Ia diketahui tidak hadir tanpa izin dinas dan bahkan dalam pencarian satuannya.
“Saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (12/9/2025).
Donny menegaskan, penetapan tersangka terhadap FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup.
Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan militer maupun hukum pidana umum.
“Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH. Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, FH disebut berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelaku lain untuk mencari dan menjemput paksa korban.
Dengan kata lain, ia bukan eksekutor langsung, melainkan fasilitator yang membantu jalannya penculikan.
Proses Hukum Tanpa Toleransi
Menyikapi keterlibatan prajuritnya, Mabes TNI menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah menyampaikan TNI berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).
Freddy menambahkan, TNI memandang serius kasus ini karena menyangkut disiplin dan integritas prajurit. Institusi tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik TNI.
“Kami tegaskan, institusi akan menindak mereka yang melanggar aturan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh TNI,” imbuhnya.












