Lakukan Pelanggaran Serius, 4 Hotel Bintang 3 di Puncak Bogor Disegel KLH

Lakukan Pelanggaran Serius, 4 Hotel Bintang 3 di Puncak Bogor Disegel KLH
Foto: Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025)
DAERAH
Minggu, 10 Agu 2025  21:46

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena terbukti mencemari lingkungan dan membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memeriksa 18 hotel bintang tiga. 

Dari jumlah tersebut, empat hotel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap persetujuan lingkungan.

“Proses ini akan berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas di Puncak diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Hanif di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Empat hotel yang disegel pada Sabtu kemarin adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau Hotel Sulanjana. 

KLH menemukan pelanggaran berupa pembuangan limbah tanpa pengolahan, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, dan tidak mengantongi persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Selain itu, sebagian hotel juga tidak memiliki izin berusaha, serta membuang limbah domestik dari restoran, MCK, toilet, dan fasilitas umum langsung ke tanah atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.

Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menegaskan pelanggaran tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran serius. Sanksi administratif hingga pidana akan diproses jika tidak ada perbaikan sesuai waktu yang diberikan,” ujarnya.

KLH menyebut penindakan tidak hanya menyasar hotel berbintang, tetapi juga akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, kemudian ke segmen berikutnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Pemantauan KLH menunjukkan parameter pencemar di hulu Ciliwung seperti BOD, COD, dan TSS telah melampaui baku mutu.

Sebelumnya, KLH dan BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung, sebagian di antaranya sudah mulai dibongkar.

TAG:
#puncak
#bogor
#hotel
#klh
Berita Terkait
Pemotongan Kompensasi Angkot Puncak Bogor Diusut Tim Saber Pungli
Pemotongan Kompensasi Angkot Puncak Bogor Diusut Tim Saber Pungli
Pemotongan Kompensasi Angkot Puncak Bogor Diusut Tim Saber Pungli
Pemotongan Kompensasi Angkot Puncak Bogor Diusut Tim Saber Pungli
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten 
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Pos Perumbang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Kerja Bakti Bersama Siswa SDN 04 Kekurak
Proyek Jalan Rp19,1 Miliar Retak, DPD LSM MAUNG Riau: Jangan Hanya Ditambal, Bongkar dan Kerjakan Ulang 
Indeks Berita