Aktivis Delpedro Marhaen Resmi Ditahan Polisi

Polisi menyatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditahan.
"Benar telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).
Bukan cuma Delpedro, lima tersangka lain yang diduga melakukan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, pun juga ditahan.
Adapun kelimanya yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim, kemudian Syahdan Husein yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil.
Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha, perempuan yang menghasut lewat TikTok.
"6 orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin (saat rilis ditahan)," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan langkah kepolisian yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Ia menilai aparat seharusnya lebih fokus mengusut kasus penjarahan ketimbang menahan aktivis.
“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Benny juga menilai pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Delpedro tidak punya dasar hukum kuat.
“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ujarnya.
Benny menegaskan, negara menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat. Menurutnya, ajakan berdemonstrasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai penghasutan, kecuali disertai niat menciptakan kericuhan.
“Yang salah, kalau kamu mengajak, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah itu baru salah,” tegasnya.
Legislator Demokrat ini mendesak Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal penghasutan agar tidak mengancam ruang demokrasi di Indonesia.












