Respons Kejagung setelah Sandra Dewi cabut gugatan penyitaan aset

Selebritas Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal keputusan Sandra Dewi tersebut.
"Dengan dicabutnya gugatan, nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim kan dalam memutus terhadap permohonan keberatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Anang Supriatna menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya dalam menyita aset-aset tersebut telah sesuai prosedur.
Dengan perkembangan ini, maka kedudukan barang bukti aset-aset tersebut sudah aman.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear," ujarnya.
Ia mengatakan, putusan 20 tahun penjara Harvey Moeis telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, jaksa segera melakukan eksekusi terhadapnya sekaligus melelang setiap barang rampasan negara dalam kasus ini untuk memulihkan kerugian negara.
"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu, nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," pungkasnya.
Diketahui, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan ini diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
"Para Pemohon memberikan kuasa surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dilansir dari Antara.












