Paulus Tanos ajukan praperadilan di Indonesia, KPK siap melawan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Informasi terbaru, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang gugatan praperadilan tersebut akan Senin, 10 November 2025 mendatang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati langkah dari pihak Paulus Tannos tersebut.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
KPK, kata Budi, siap melawa praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tersebut. KPK optimistis menang karena proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tannos dipastikan tidak ada kesalahan.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," tandas Budi.
KPK, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengalahkan Paulus Tannos pada sidang praperadilan. Apalagi, tutur Budi, kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el sangat besar.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," pungkas Budi.
Paulus Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Paulus Tannos baru-baru ini melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain itu, kata Widodo, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan seusai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC (Attorney-General`s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," jelas Widodo.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April 2025 lalu.












