DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029 Dalam Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029 Dalam Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025
 
JABAR
Senin, 19 Mei 2025  00:03

aliansinews.id - Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yang digelar pada 30 April 2025.

Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Strategis

Penyampaian pandangan umum dimulai oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN melalui juru bicara H.M. Loka Tresnajaya, SE. Fraksi ini menyambut positif inisiatif penyusunan Raperda sebagai strategi anggaran multi-tahun yang bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah. Mereka menyoroti pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan, transparansi dana cadangan, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Dilanjutkan oleh Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Ruslan Abdul Hakim, SE, fraksi ini menekankan pentingnya keseimbangan antara dana cadangan dan program kesejahteraan masyarakat. Mereka juga menyoroti perlunya kajian realistis, koordinasi lintas lembaga, serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Fraksi PKB menyampaikan pandangannya secara tertulis karena seluruh anggotanya sedang mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung. Hal yang sama juga dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat dan PPP.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Iwan Ridwan, M.Pd, memberikan dukungan bersyarat. Mereka menyarankan agar dana cadangan tidak mengganggu pembangunan pada awal masa jabatan dan lebih baik dialokasikan dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang dinilai lebih bijak dan tidak membebani APBD murni.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Sendi A. Maulana mengkritisi besaran dana yang diajukan dalam Raperda, yakni sebesar Rp 120 miliar. Fraksi ini mengingatkan perlunya kehati-hatian, perhitungan realistis, serta keterbukaan informasi kepada publik melalui sistem digital yang dapat diakses secara luas.

Menanti Jawaban Resmi dari Pemerintah Daerah

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dalam penutupan rapat, berharap Bupati dapat memberikan jawaban resmi atas pandangan fraksi-fraksi tersebut pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat, strategis, dan akuntabel dalam mempersiapkan agenda demokrasi lima tahunan tanpa mengganggu stabilitas fiskal dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

TAG:
#
Berita Terkait
KUNJUNGAN KERJA KETUA DPRD KABUPATEN SUKABUMI KE DESA SUKAMULYA
KUNJUNGAN KERJA KETUA DPRD KABUPATEN SUKABUMI KE DESA SUKAMULYA
KUNJUNGAN KERJA KETUA DPRD KABUPATEN SUKABUMI KE DESA SUKAMULYA
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita